Menyoroti Karcis Masuk Lokasi Wisata Pasir Putih, Di Kecamatan Cihara Apakah Pengelola Bertanggung Jawab?

oleh -775 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Wisata pasir putih yang di Wilayah Desa Ciparahu Kecapatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, saat ini masih dalam suasana hari Raya Idul Fitri banyak dikunjungi Wisatawan. Minggu 30/04/2023

Pasalnya untuk masuk lokasi Wisata pasir putih yang masuk ke wilayah desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, jika akan masuk maka harus membayar Karcis masuk Parkir untuk Kendaraan roda dua diperkirakan sebesar Rp.10.000,- dan Roda empat 15.000 (Lima belas ribu rupiah).

“Dalam karcis tiket masuk dan parkir tertulis “ Perhatian “ dan akan tetapi tidak ada stempel dan tanda tangan dari pihak terkait “ Juga di tertulis dalam ketentuan parkir :

1. Periksa dan Kunci kendaraan yang benar
2. Tunjukan Karcis ini saat mengambil kendaraan
3. Segala kerusakan /kehilangan kendaraan yang di parkir dan barang adalah resiko pemilik sendiri

Dikatakan beberapa pengunjung, bahwa anaknya pada hari Ini minggu tanggal 30 April 2023, saat anaknya bersama Teman temanya berlibur ke pasir putih di wilayah desa ciparahu Kecamatan Cihara kabupaten Lebak,

Masih kata para pengunjung, “Kalau bayar tiket masuk dan Parkir tidak ada masalah, akan tetapi setelah saya pelajari di rumah sangat menyayangkan di dalam tulisan Tiket masuk dan Parkir untuk Segala kerusakan /kehilangan kendaraan yang di parkir dan barang adalah resiko pemilik sendiri,” ujarnya. Kepada awak media Liputanabn.com

“Jadi buat apa ada Tiket masuk dan Parkir jika tidak tanggung jawab soal kendaraan dan lainnya,” tegas beberapa pengunjung. tutupnya ( iyang )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.