Merasa di Tipu dan Dirusak Sawahnya Pemilik Blokade Lahan Yang di Jadikan Jalan Desa Ciherang Pandeglang

oleh -687 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Pandeglang – Proyek pembangunan bendung irigasi cimoyan desa ciherang kabupaten pandeglang propinsi banten menuai kontra , 06/12/2023

Proyek tersebut merupakan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air pada Balai Besar wilayah sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BWSC3).

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 15 miliar lebih tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor dari PT Legend Bukit Kontruksi, dengan pengawas dari PT Sigma Karya Desain dan PT Guna Panca Data.

Pengerjaan proyek tersebut menuai kontra , pasal nya meski sudah di kerjakan hampir 80% , namun pembebasan serta Pembayaran lahan terhadap pemilik belum di selesaikan

Haji Lomri pemilik lahan sawah seluas 8000mtr merasa di tipu, kepada kami awak media beliau mengatakan kekecewaan nya terhadap kepala desa dan Tedi yang di duga selaku kepala pelaksana (kontraktor) dari PT Legend Bukit Konstruksi dalam pembangunan proyek tersebut bahwa mereka pada saat datang kerumah minta izin penggunaan lahan hanya sebatas untuk pembuatan sodetan (aliran) air saja, namun fakta nya, hampir 50% lahan sawah nya di bangun permanen antara lain digunakan sebagai jalan yang di sinyalir pengganti jalan akses masyarakat, beliau kaget dan shock ketika melihat sawah milik nya sudah rata

“Saya tidak terima dan merasa kecewa atas pengrusakan sawah yang merupakan sumber kehidupan keluarga saya, Tedy dan jaro Ardi datang kerumah saya hanya minta izin untuk sodetan saja, tapi yang ada hampir semua lahan sawah saya di rusak” Ucap nya

” Jangan lagi ada kegiatan diatas tanah saya, sebelum adanya tanggung jawab atas kerusakan tanah saya, mereka (jaro dan tedi-red) seolah membodohi dan menipu saya dengan iming iming uang kerohiman”tegas nya

Atas kecewaan serta kerugian terhadapan perusakan lahan sawah nya, haji lomri menyerahkan seluruh nya kepada salah satu kantor hukum yang ditunjuk nya

“Sudah saya serahkan kepada kantor hukum untuk menyelesaikan perkara perusakan serta kerugian saya” Tegas nya

Di tempat berbeda, beberapa warga yang lahan nya ikut terdampak pembangunan proyek tersebut menyampaikan hal yang sama, bahwa mereka didatangi beberapa orang yang mengaku sebabagi pengurus datang dengan membawa kertas dan minta ditandatangani sebagai permohon izin menggunakan lahan untuk sodetan, dan memberikan kerohiman,bukan untuk pembayaran lahan

Sudin, salah satu pemilik
lahan mengungkapkan rasa kekecewaan nya terhadap pemerintah Desa, yang seolah tidak memihak kepada masyarakat nya,

Beliau menyampaikan rasa kekecewaan itu, karena menurut nya, pemerintah Desa dalam hal ini adalah kepala desa, seharus nya memberikan penjelasan sebelum nya kepada para pemilik lahan, tentukan nilai penggantian dan selesaikan pembayaran nya agar warga tau dan tidak merasa dirugikan
.
Bagaimana tidak geram para pemilik lahan, melihat proyek sudah hampir selesai namun belum ada penyelesain pembayaran tanah, kalaupun ada pemberian uang, itu sifat nya hanya kerohiman bukan pembayaran lahan, sementara lahan sudah di rusak dibangun permanen bukan hanya penggunaan untuk sodetan saja, seperti yang diutarakan pada saat permohonan izin pengguaan lahan namun fakta nya digunakan untuk pembangunan secara permanen

” Kami sangat kecewa, tidak ada kejelasan harga dan waktu pembayaran, sampai saat ini sementara lahan sudah dirusak bahkan pembangunan hampir selesai, kami cuma di iming iming uang kerohiman” Ujar nya

Yang menjadi pertanyaan besar para pihak, bahwa proyek pemerintah dalam hal ini PUPR yang anggaran nya lebih dari 15Milyar tersebut bisa terjadi kericuhan dengan para pemilik lahan yang notabene nya adalah rata rata petani

Bukankah Pemerintah mengucurkan dana sebesar itu bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, khusus nya para petani, namun fakta nya bukan mensejahterakan, melainkan menyengsarakan

Atas kejadian tersebut sudah seharus nya, pemerintah pusat segera menyikapi hal ini, dan sudah layak segera terjunkan inspektorat dan instansi Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) serta Aparat Penegak Hukum(APH) dalam hal ini unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , karena kuat dugaan adanya penyimpangan prosedur serta penyalahgunaan anggaran oleh para pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cimoyan desa ciherang pandeglang ini

Kemana pemerintah kabupaten pandeglang dalam hal ini bupati, kepala kecamatan dan kepala desa(jaro ) selaku pemerintah Desa yang terkesan diam ketika wilayah nya bermasalah.” (Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.