Liputanabn.com ||Lebak-Banten. Kamis (17/10/2024) Salah seorang anggota Linmas yang bekerja di Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Mapolsek Malingping.
Kedatangan Linmas yang diketahui bernama Santani (65) dan didampingi kuasa hukumnya ke Polsek Malingping, mengadukan dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Santani mengaku keberatan karena kliennya diberitakan telah dilaporkan ke Polsek Malingping, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Klien saya merasa dirugikan karena diduga yang ditulis namanya inisial S di laman berita salah satu media online berjudul ‘Polemik SPAM di Lahan Maryami : Oknum Linmas Desa Senanghati Dilaporkan ke Polisi adalah klien saya’,” kata Kuasa Hukum Santani, Ika Mustika, usai membuat pengaduan di Polsek Malingping, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Managing partners dari kantor hukum Mustika & Rekan ini mengatakan, sebelum hari ini Kamis (17/10) melakukan pengaduan, pihaknya telah menanyakan ke Polsek Malingping terkait laporan sesuai yang ditulis di media terhadap kliennya tersebut.
Ternyata, ungkap Ika, kliennya tidak dilaporkan, “Sebelumnya saya sudah kroscek ke Polsek, ternyata tidak ada laporan terhadap atas nama klien saya di Polsek Malingping,” tuturnya.
Akibat nama baik kliennya diduga dicemarkan dengan berita tidak benar tersebut, kata Ika, pihaknya membuat laporan pengaduan ke Polsek Malingping.
“Saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Malingping, nanti kita lihat saja perkembangannya, yang jelas klien saya merasa malu karena masyarakat akhirnya pada tahu jika klien saya dilaporkan ke polisi, padahal tidak ada laporan terhadap klien saya,” ucapnya.
Ika juga mempertanyakan kenapa sumber di dalam berita mengatakan telah melaporkan Linmas ke Polsek Malingping, sementara laporannya tidak ada.
“Apa sebetulnya motif tulisan berita media online menyampaikan perkataan narasumber bahwa telah melakukan pelaporan polisi terhadap klien saya, sementara tidak ada laporan apapun terhadap klien saya, ini kan aneh, ” ucapnya.
Ditanya terkait persoalan yang berujung langkah hukum tersebut, Ika menjelaskan, jika kliennya sempat ada persoalan yang menyinggung pribadi dari tetangganya.
Kemudian, lanjut Ika, kliennya sempat kesal dan menimbun sumur yang merupakan sumber air bagi kliennya dan tetangganya.
“Namanya juga emosi karena merasa tersinggung oleh omongan tetangganya, klien saya kesal lalu menimbun sumur air. Sedangkan sumur tersebut dibuat oleh klien saya (Santani-red) sendiri di atas lahan bengkok, makanya dia berani menimbunnya,” jelas Ika.
Kemudian, masih kata Ika, langkah hukum tersebut dilakukan pihaknya, untuk mengembalikan citra positif kliennya di mata publik.
“Laporan polisi ini biar semuanya terang benderang, adapun terkait apakah kasusnya masuk delik atau tidak, kita menunggu arahan dari penyidik saja,” paparnya.
Dikutip dari tulisan salah satu media online yang berjudul ‘Polemik SPAM di Lahan Maryami : Oknum Linmas Desa Senanghati Dilaporkan ke Polisi’ yang terbit pada Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 09:41 WIB. Kuasa hukum Maryami, Asep Setiawan mengatakan upaya hukum telah dilakukan dengan melaporkan oknum Linmas Desa Senanghati berinisial S ke Polsek Malingping karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Sudara S telah menimbun sumur yang biasa menjadi sumber air bersih Ibu Maryami. S tidak melakukan sendiri tapi menyuruh orang lain untuk menimbun, atas perbuatan tersebut kami membuat laporan ke Polsek Malingping,” ucap Asep Senin (14/10/2024) siang.” (AsO)
Editor : Bolok