Nekat Curi Minyak Solar, Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu

oleh -28 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Minggu, 14 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekira pukul 00.45 WIB, di pekarangan rumah korban atas nama Ahmad Rifki Bin H. Arifin yang beralamat di Jalan Pendidikan Dusun III Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku dengan nekat mencuri dua derigen berisi minyak solar milik korban.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Candra Pratama Bin Asmawi (34). Menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Mansyur, bersama Team Rimau Batu bergerak cepat menuju Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua derigen berisi minyak solar dengan total kapasitas 90 liter. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Tanjung Batu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.*Humas res oi*

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.