Oknum Anggota DPRD Dapil 3 Gelumbang Raya Diduga Bermain Pokir, Eks Dewan Angkat Bicara

oleh -212 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim  – Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah usulan dari anggota DPRD yang didasarkan pada aspirasi masyarakat yang mereka wakili. Usulan ini biasanya berupa pengadaan barang dan jasa atau proyek yang dimasukkan ke dalam APBD untuk dianggarkan. Pokir DPRD menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RPJMD.

Secara garis besar pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD untuk bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk pengadaan barang dan jasa serta bentuk proyek pembangunan dan secara umum dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk pemerintah baik melalui skema lelang/tender atau penunjukan langsung (PL).

Namun kenyataan di lapangan sedikit memunculkan kecurigaan, lantaran beberapa proyek di beberapa OPD kabupaten Muara Enim yang berasal dari Pokir anggota DPRD khususnya dari Dapil 3 (Gelumbang Raya) Muara Enim diduga dikelola oleh anggota DPRD itu sendiri melalui keluarga dan rekan-rekannya.

Hal ini salah satunya diungkapkan oleh tokoh masyarakat desa Alai, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim yang juga eks anggota DPRD Muara Enim Dadang Hartono, S.H..

Menurutnya, ada dugaan oknum anggota DPRD dari Dapil 3 yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatannya sebagai dewan untuk turut andil dalam mengendalikan proyek-proyek APBD yang berasal dari Pokir anggota dewan.

“Artinya, dia yang mengusulkan, dia juga yang mengerjakan melalui keluarga atau kerabatnya. dugaan seperti itu yang harus diselidiki lebih dalam, “, jelas Dadang.

Dadang menegaskan skema oknum dewan yang melakukan hal seperti itu sudah ditemuinya secara langsung di lapangan. Dimana dalam pengerjaan proyek dari pokir oknum anggota dewan dikerjakan oleh saudaranya sendiri. “Kejadian seperti ini sudah saya lihat sendiri di lapangan, ” tegasnya.

Selain dengan skema seperti itu, ada juga skema dari oknum anggota dewan yang hanya meneria fee dari kontraktor yang mengerjakan proyek hasil dari pokir dewan itu sendiri. Hal-hal semacam itu menurut Dadang sudah menjadi rahasia umum dalam pelaksanaan proyek APBD Muara Enim khususnya di wilayah Dapil 3.

Untuk itu, dirinya berharap pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim bisa mengevaluasi terkait sistem pengerjaan untuk proyek-proyek yang berasal dari APBD. Baik itu sistem lelang/tender maupun penunjukan langsung.

“Kita berharap semua pihak bekerja sesuai dengan tupoksi dan koridor masing-masing. Untuk anggota dprd ayolah bekerja untuk kepentingan masyarakat, jangan diselingi pikiran untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok,” timpalnya.

Dadang juga berharap kepada instansi terkait yang berwenang dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut bersama memgawasi kinerja para wakil rakyat, guna memitigasi risiko adanya praktek KKN yang tentunya akan merugikan rakyat.

“Tentu proses pembuktiannya di mata hukum tidak semudah membalikan telapak tangan, untuk itu mari kita bersinergi untuk bersama-sama mengawasi arus keluarnya uang negara ini.” Pungkasnya.

Di lain pihak, para jurnalis yang tergabung dalam Forum Pewarta Gelumbang Raya (PGR) sempat mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut ke sekretariat DPRD (sekwan) Muara Enim pada rabu (21/5/2025).

Sekretaris dewan melalui kabag humas Romza Aidi, S.I.P., M.Su., mengatakan terkait permasalahan pokir, itu berada di ranah legislatif dan eksekutif. Jadi untuk lebih kongkrit bisa ditanyakan ke dinas-dinas di lingkup kabupaten Muara Enim.

“Kami tidak bisa menjawab dugaan tersebut, karena pokir bukan ranah kami. Jadi silahkan tanyakan hal tersebut ke dinas-dinas terkait,” jelasnya.

Laporan : (Salim)

Editor     :Mastari Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.