Liputanabn.com | Kota Serang, – Ormas Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih KKPMP Kota Serang,Melakukan Audensi Ke BPK Provinsi Banten terkait temuan Retribusi Parkir Yang di Duga di Gelapkan oleh oknum Dinas Perhubungan Dishub Kota Serang, Rabu( 17/09/2025)
Lahan parkiran yang potensi terdapat parkir tepi jalan umum meliputi Jalan Raya Tirtayasa, Kalan Raya Hasanudin dan Jalan Raya Diponegoro, Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang ,Hasil dari retribusi diduga digelapkan oleh oknum dishub kota Serang, Ujar Usman Ali Jelani Warga RT 02/ RW 06 Kelurahan Kagungan, Dulu sebagai pengelola parkir di jalan tersebut .
Usman Ali Zelani ,Menuturkan uang hasil retribusi tersebut yang setiap bulan kita setorkan dan sesuai target dari tahun 2023 sampai tahun 2025 hasil retribusi diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah Kota Serang melainkan di duga masuk kantong pribadi oknum dishub Kota serang.
Kami minta kepada penegak hukum Polres Serang dan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Provinsi Banten agar mengusut tuntas karena ini, Sudah merugikan keuangan negara, Tandasnya.
Sementara itu Robani Ketua KKMP Kota Serang setelah melakukan audenisi dengan BPK Provinsi Banten , Menuturkan BPK Provinsi Banten menyambut baik kedatangan kami dan menerima apa yang kami laporkan yaitu terkait dugaan penggelapan uang retribusi yang dilakukan oleh oknum dishub Kota Serang
Kami berharap BPK Provinsi Banten agar melakukan tindakan secepatnya ke Dishub Kota Serang mengusut tuntas sesuai uandang – undang yang berlaku, Tutup.
Laporan : Yeni Eka Wati
Editor. : Bolok