Liputanabn.com | Muara Enim – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten muara enim menyoroti adanya oknum kepala desa (kades) yang merangkap jabatan sebagai Pendamping PKH dan Panwascam tingkat kecamatan.
Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.
Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Setelah ramai pemberitaan terkait seorang kepala dusun ( kadus ) yang sudah dapat dipastikan merangkap jabatan dan mendapatkan dobel gaji dari pemerintah,diwilayah kecamatan gunung megang,tepatnya didesa gunung megang dalam yang bernama Zaidan,dan oknum kadus di kecamatan ujan mas di desa ulak bandung atas nama Yogi yang sama-sama menjabat sebagai kadus didesa ulak bandung.
Kadinsos secara tegas sudah memberikan teguran kepada kedua oknum tersebut,serta memberikan himbauan kepada reman-rekan Pendamping yang ada dikabupaten muara enim,bahwasannya terkait rangkap jabatan jelas tidak diperbolehkan dan dilarang apa lagi sampai dobel gaji itu sudah menyalahi aturan.
Awak media ditempat terpisah mencoba meminta keterangan hasil perkembangan laporan dari Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim,melalui saluran telepon dinomor 0813 XXXX XX41 rabu 16 Agustus 2023,sekitar pukul 10 : 00 Wib pagi tadi.
TAUFIK HERMANTO,S.E (34) salah seorang ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I Muara enim mengatakan, fenomena oknum kadus yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.
“Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten muara enim ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” katanya.
Menurutnya, di sejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk bekerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di Desa-Desa yang Ada diwilayah muara enim itu, memerlukan pekerjaan seperti Pendamping PKH tersebut.
“Kenapa oknum kadus itu, tidak memberikan saja ( Pendamping PKH) kepada warganya yang belum bekerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kadus punya double job. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kadus,” ketusnya.
“Apa salahnya kalau ini diberikan pada orang lain yang membutuhkan pekerjaan, kan lebih berguna. Apalagi mereka yang belum bekerja atau mencari kerja,” terangnya.
Taufik pun menuturkan kepada awak media,jika pihaknya sangat mengapresiasi kepala dinas sosial kabupaten Muara enim dan inspektorat Muara enim,karena langkah cepat nya yang merespon pengaduan dari Basus D88- satgas dan investigasi.
Menurut taufik dinas sosial telah membuktikan jika pihak nya berkomitmen untuk menerapkan aturan sebagaimana yang tertuang pada keputusan dirjen PKH dan peraturan mentri sosial Republik indonesia.pungkasnya
Namun sangat disayangkan informasi yang saya dapat dari pemerintah desa bahwa para oknum ada yang hingga saat ini belum mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan,inilah yang perlu kita kawal agar aturan dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.masih kata taufik
Kalau melihat dari aturan yang berlaku para oknum dapat dikatakan telah sengaja melanggar aturan yang telah ditentukan,dan perlu adanya nya sanksi tegas bagi para oknum agar menjadi pembelajaran bagi yang lain.
Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana sistem dapat berjalan sesuai koridor,dan para pemangku kebijakan serta penegak aturan dalam hal ini APH ( aparat penegak hukum) dalam hal ini kepolisian,kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Muara enim dapat menjalankan aturan dan wewenang nya sesuai prosedur yang berlaku,saya sangat mendukung penuh apa pun langkah-langkah yang akan diambil oleh inspektorat kabupaten muara enim,semoga berawal laporan saya kepada instansi terkait dapat ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.ujarnya
Dalam kesempatan ini taufik menambahkan,bahwa kita semua,ormas,LSM,wartawan serta masyarakat perlu membantu pemerintah dalam hal pengawasan dan mengawal setiap program pemerintah pusat dan daerah khususnya kabupaten muara enim.
Semoga dengan terbukanya permasalahan ini saya berharap tidak ada lagi rangkap jabatan di pemerintah desa,ASN dan pegawai PPPK,agar adik-adik kita yang belum berkerja memiliki kesempatan yang sama.tegasnya.
(Tim Salim )
Editor : Bolok