Liputanabn.com | Lebak – Heboh di Perbincangan Masyarakat Saat ini khususnya di wilayah kecamatan wanasalam tak sedikit masyarakat yang menjadi korban Akta Jual Beli (AJB) palsu.
Asep Mengatakan,Bahwa Pemalsuan Tanda Tangan atau dokumen AJB termasuk salah satu tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh Mafia Tanah yang dapat Merugikan Masyarakat,”ungkapnya.
Seperti yang di alami Oleh Klien nya Terkait Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) guna menguasai Sebidang tanah Berdasarkan SPPT Asim Bin Arkadi yang di Claim Oleh Atas Nama edi Junaedi Terjadi di desa wanasalam Kecamatan wanasalam Kabupaten Lebak Banten,Rabu,(2/8/2023).
Hal ini menimpa keluarga asim bin arkadi (60) warga Desa Wanasalam Kp Kubang Lele Kecamatan wanasalam
Kepada Awak Media Liputanabn.com Sana Selaku Ahli Waris asim bin Arkadi Menuturkan Sebidang tanah Seluas 765 meter persegi Yang Berdasar Pada Sppt dan DHKP milik sang ayah kandungnya,Asim Bin Arkadi tiba-tiba muncul Akta jual beli (AJB) tanah Dengan Registrasi Nomor : 04 tahun 2008
“Benar dan aneh tiba tiba muncul Pembutan ajb Nomor : 04 tahun 2008 Padahal keluarga kami tidak pernah berniat dan menjual tanah itu kepada siapapun, kenapa kok tiba tiba ada akta jual beli,” tutur Sana kepada wartawan,
Diketahui Dalam pembuatan Akte Jual Beli (AJB) Tersebut ada data pembantu, Serta Tertulis Saksi yang Telah Mendatangani Surat Akte Jual Beli Tersebut Sesuai yang Tercantum Pada Surat akte jual beli Yakni,Ujang Selaku PJ kepala Desa,Sarkim,Selaku Pembuat AJB,Saban,Sayuda,Tertulis Selaku saksi Transaksi Jual Beli Tanah Tersebut.
Sementara ujang Selaku PJ Kepala Desa Wanasalam Sejak Priode itu Saat di Mintai Keterangan Oleh Kuasa Hukum Asim Bin Arkadi Pj Ujang Membantah dan tidak pernah mengakui atas adanya jual beli tanah antara asim dengan almarhum Edi junaedi.
“Saya tidak Pernah tau pak Adanya Transasksi Jual beli tanah antara almarhum edi dengan asim dan saya pun tidak pernah merasa tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui atau pun sebagai saksi atas Lahirnya Ajb itu,” Ungkap nya
Mendengar hal itu Kuat dugaan kata Sudin,Selaku ahli Waris dirinya Meninjau, Bisa jadi bahwa cap jempol Pj ujang maupun tanda tangan sejumlah saksi Diduga Telah dipalsukan oleh Pelaku Pembuat akte Jual Beli itu,”Kata Sudin.
Ditempat yang Sama Masih Keluarga asim bin arkadi khawatir, akte jual beli itu digunakan untuk peralihan kepemilikan tanah ayah kandung nya yang sama sekali belum pernah adanyaTransaksi jual beli tanah atau peralihan hak atas tanah tersebut
“SPPT dan DHKP pun sejak awal garap tanah Sampai sekarang tahun 2023 masih atas nama ayah saya asim bin arkadi Dan Luasan di dalam Surat Tersebut pun Tidak ada perubahan masih sesuai dengan awal menggarap Tanah tersebut Seluas 765 meter Persegi”imbuhnya
Sementara Saat dikonfirmasi,Awak media Dan Kedua ahli waris asim bin arkadi Sana,dan Sudin di kediaman nya Sarkim Selaku Pembuat AJB Waktu itu mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa -apa
“saya cuman disuruh Ketik aja pak waktu itu Dan saat itu saya Bersama saman Kerumah pak edi yang ingin membuat Ajb dan benar ajb itu di buat di desa dan setelah selesai saya ketik di desa kebetulan ada orang kecamatan ke desa trus sama saya langsung aja di kasih kan ke pak Noh saat itu,Sekarang mah sudah almarhum pak Noh nya,”Ujarnya
diungkapkan ujang Pj Kepala Desa Wanasalam periode saat itu menjabat Ia mengatakan, selama menjabat sebagai Pj kepala desa dirinya tak pernah merasa menandatangani akte jual beli tanah almarhum edi dengan asim yang di kuat kan dengan pernyataan yang bersangkutan Melalui Pernyataan Tertulis yang di nyatakan Oleh Pj Ujang Saat Di Temui Oleh Tim Kuasa Hukum Asim Bin arkadi Tadi.
“Memang benar, tidak pernah sama sekali,saya mengetahui soal jual beli tanah anatara edi dan asim lagian itu bisa dibedakan tanda tangan asli dan palsu Saya siap Tertulis dan siap hadir kapan pun saya Di perlukan”Tegasnya
Atas kejadian ini pihak Ahli Waris Asim Bin Arkadi Melalui Kuasa Hukum Nya Advokat Basuki Law Firm Asep Gamer berencana dalam waktu dekat ini akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebak agar Dapat diusut tuntas dugaan pemalsuan Surat atau tanda tangan dokumen Akta jual beli (AJB) Tersebut.
Tim kuasa hukum dari Basuki Law Firm asim bin arkadi Asep gamer dan Rekanan mengaku bahwa pihak nya sudah menyiapkan sejumlah bukti dokumen pendukung tentang segala kejanggalan atau perbedaan tanda tangan asli dari yang bersangkutan maupun pernyataan saksi saksi yang tertera di dalam Data pembantu Terbitnya Akta jual beli (AJB).
“Banyak bukti-bukti lainnya juga,yang sudah saya kantongi dan kemungkinan dalam beberapa waktu dekat ini kami akan melaporkan atas dugaan pemalsuan surat tersebut Kepada Pihak yang Berwajib”ujar kuasa hukum tadi
Lebih Jauh ia Membeberkan Menurut Kuasa Hukum Tadi Terkait Dokumen yang di palsukan Dirinya menjelaskan
“Soal pemalsuan dokumen ini Menurut undang undang dalam pasal 264 KUH Pidana adalah pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUH Pidana.Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945,”Terangnya
Asep Menambahkan “Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,”Tuturnya
Maka dari itu kami sebagai penasehat Atau Kuasa Hukum, Dari asim Bin Arkadi meminta agar secepatnya pihak APH segera menindak lanjuti kasus ini, dan Dapat segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas nya menandaskan ( iyank_Dian)
Editor : Bolok