Liputanabn.com | BANYUASIN – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Banyuasin menyelenggarakan kegiatan anjangsana sebagai wujud kepedulian dan penghormatan terhadap para purnawirawan Polri.

Salah satu agenda kegiatan ini adalah kunjungan ketempat kediaman Kompol (Purn) Raydes Munthe, Kediaman Ny. Suprihatin M. Dwi harmoko, Kediaman Ny. Eti Jauhari, Kediaman Kompol (Purn) Marwijaya, Kediaman Ny. Paino, dan
Kediaman Bripda Bara Ryan Ade Pama.

Kegiatan ini dipimpin langsung
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri
Prastowo, didampingi Ketua cabang Bhayangkari Polres Banyuasin Ny. Dian Ruri Prastowo, Wakil ketua cabang Bhayangkari Ny. Devi Adriansyah, Kasat Reskrim Polres Banyuasin beserta istri.

Kasat Lantas Polres Banyuasin beserta istri, Kasat Narkoba Polres Banyuasin beserta istri, Kasat Samapta Polres Banyuasin AKP Sugeng Sarwan beserta istri, KBO Binmas Iptu Abu Bakar beserta istri, KBO Intel Iptu Masrukin beserta istri, KBO Narkoba Polres Banyuasin.

Kanit 2 Narkoba Ipda Feri Yusag
Jumaidi beserta istri, Panit Reskrim
Polsek Talang Kelapa Iptu Miswadi beserta istri, Kanit Sabhara Polsek Talang Kelapa Iptu Samingun, dan
Kanit Provos Polsek Talang Kelapa
Iptu Faisol.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri
Prastowo mengatakan, kegiatan anjangsana Purnawirawan,
Warakawuri, dan anggota yang
sedang sakit dalam rangka
menyambut HUT Bhayangkara ke
79 tahun 2025.

“Anjangsana ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada para senior dan purnawirawan yang telah berjasa besar bagi institusi Polri. Semangat kebersamaan dan kekeluargaan inilah yang terus kami jaga di tubuh Bhayangkara,” ungkap Kapolres Ruri, Jum’at (136).

Kehadiran Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo beserta rombongan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa purnawirawan dan warakawuri Polri
yang telah mengabdi kepada institusi Polri.

Selain itu, kegiatan anjangsana
ini juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi antara Polres Banyuasin, purnawirawan Polri dan keluarga Bhayangkari.

Dalam suasana yang penuh
kehangatan, diharapkan terjalin hubungan yang harmonis dan
saling mendukung antara Polres Banyuasin dan keluarga Purnawirawan Polri.

“Meskipun mereka sudah tidak aktif
lagi berdinas di institusi Polri, namun
tali silaturahmi tetap harus terjaga, karena para purnawirawan dan warakawuri ini masih bagian dari Polri,” jelas Ruri.

Kapolres menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya menyerahkan tali asih kepada purnawirawan dan warakawuri, yang mana Almarhum Suami mereka pernah berdinas di Polres Banyuasin hingga mengakhiri masa tugasnya.

Pemberian tali asih tersebut
sebagai bentuk terima kasih atas dedikasi yang telah dilakukan selama bertugas sebagai anggota Polri dan Bhayangkari.

“Walaupun sudah pensiun, hubungan silaturahmi harus tetap dijaga, apa
yang kami berikan ini tidak banyak,
tetapi ini adalah bentuk perhatian
Polres Banyuasin terhadap para pensiunan anggota Polri,” pungkas
Ruri.

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | BANYUASIN – Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan memiliki senjata api (senpi) ilegal diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya saat ingin melakukan transaksi barang haram tersebut.

Terduga pelaku berinisial AA
seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Upang Kecamatan
Air Salek Kabupaten Banyuasin. Dan pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025 Polsek Makarti Jaya.

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri, mengatakan, pelaku berhasil diciduk bermula pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025, Anggota Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu dan memiliki senjata api illegal di Desa Upang .

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek Iptu Suhendri, Kanit Reskrim Ipda Andi Latif dan Pers Subsektor Air Salek dan anggota Reskrim langsung bergerak menuju kelokasi tempat keberadaan pelaku.

“Sekira pukul 01.30 WIB, pelaku AA berhasil ditangkap dan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolper, 2 Butir amunisi 9 mm, 17 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 Unit Handphone, Uang tunai Rp. 120.000, 00, 5 buah dompet, 1 plastik kecil, dan 2 sekop pipet,” jelasnya.

Pelaku diduga melakukan tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal .

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025,” terangnya.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal,” tukasnya.

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api ilegal dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi’ sejak 13 Juni 2025 hingga 28 Juni 2025

Polda Sumsel mengimbau masyarakat di 17 kabupaten/kota yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan dan ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada kepolisian terdekat

Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum,” kata Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis P.S, S.I.K., M.Si. Minggu (15/6).

Namun sebaliknya, jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kemari Polres Banyuasin berhasil mengamankan salah satu warga yang membawa senjata api ilegal,
Ada juga warga yang yang menyerahakan secara sukarela senjata api ilegal.

Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senpi.,

Aksi kejahatan menggunakan senjata api ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas,” ujarnya.

Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, maka tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senjata api ilegal harus ditekan.

Menurut Anis, hal itu juga merupakan salah satu upaya mendukung suksesnya pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumsel yang sering dihadapkan beberapa kendala

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel — Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Embacang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kepala Desa Embacang, Herman Basnan, diduga mengangkat adik kandungnya sendiri, Wirmansah, sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebuah posisi strategis dalam struktur pemerintahan desa.

Tak hanya itu, Wirmansah yang menjabat sebagai Ketua BPD juga disebut-sebut turut mengelola pangkalan gas Elpiji milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara tidak transparan. Dugaan ini menguat seiring informasi bahwa sang kepala desa, Herman Basnan, diduga turut memuluskan langkah adiknya dalam menjalankan usaha tersebut.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), praktik pengangkatan kerabat atau keluarga dalam jabatan publik tanpa proses seleksi yang transparan dan adil dilarang keras karena rentan menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya, tidak ada kejelasan terkait proses penunjukan Wirmansah sebagai Ketua BPD, dan tidak terdapat transparansi dalam pengelolaan pangkalan gas Elpiji yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan untuk kepentingan masyarakat desa.

> “Kami merasa hak masyarakat dikesampingkan. Harusnya pengelolaan BUMDes untuk kesejahteraan semua, bukan untuk keuntungan pribadi atau keluarga,” ujar warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Embacang maupun dari BUMDes terkait dugaan tersebut. Warga berharap agar instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan desa yang sarat akan potensi konflik kepentingan. Jika terbukti benar, maka tindakan tegas harus diambil untuk menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lebak Polda Banten menggelar kegiatan Bakti Sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di Kampung Citawang, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sabtu, (14/6/2025).

Kegiatan Bakti Sosial tersebut dipimpin oleh Kasihumas Polres Lebak, Iptu Aminarto, didampingi Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, SH, MH, serta diikuti oleh sejumlah personel Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak, Iptu Aminarto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam hal penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan sosial. Ini sebagai bentuk empati dan kepedulian kami kepada warga yang membutuhkan,” ujar Iptu Aminarto.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli.

“Selain kegiatan Baksos dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, kami juga akan melaksanakan kegiatan -kegiatan sosial lainnya seperti bedah rumah dan lain-lain,” terangnya.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Melalui kegiatan sosial seperti ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani dengan sepenuh hati,” tutup Aminarto.

Warga yang menerima bantuan sembako tampak antusias dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lebak atas bantuan yang diberikan. Salah seorang warga penerima bantuan Ma Marni (85) menyampaikan rasa syukurnya.

“Terima kasih kepada Bapak Polisi atas bantuannya. Sangat membantu kami yang sedang kesulitan,” ungkap ma Marni.

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Musi Rawas, 13 Juni 2025 – Polsek BTS Ulu, jajaran Polres Musi Rawas, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberhasilan Operasi Senpi Musi 2025 dengan menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dari warga melalui Kepala Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi imbangan guna menindaklanjuti arahan Polda Sumsel dan Kapolres Musi Rawas dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 13 Juni 2025, sekira pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Tri Mukti SP.3, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Adapun senjata diserahkan langsung oleh Kepala Desa Tri Mukti, Supangit (46 tahun) kepada IPTU M. Sinambela, S.H., Kanit Reskrim Polsek BTS Ulu.

Penyerahan ini didasari oleh Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/164/VI/OPS.1.3./2025 dan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025, yang mengatur pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 secara terstruktur dan terkoordinasi di seluruh wilayah.

Kronologis penyerahan bermula saat Kepala Desa Tri Mukti membaca pemberitaan daring tentang imbauan dari Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta yang dengan tegas menyatakan agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan (kecepek) segera menyerahkannya ke pihak berwajib. Imbauan tersebut juga menyebutkan potensi sanksi hukum bagi warga yang enggan menyerahkan senjata api secara sukarela.

Menindaklanjuti imbauan tersebut, Kapolsek BTS Ulu segera menyebarluaskan pesan kepada seluruh kepala desa di wilayahnya. Respons positif datang dari warga Desa Tri Mukti yang melalui Kepala Desa-nya, Supangit, langsung menghubungi pihak Polsek dan menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan senjata api yang masih tersimpan di wilayahnya.

Proses penyerahan berjalan lancar. Setelah diterima, senjata api tersebut langsung diamankan ke Polsek BTS Ulu dan menjalani prosedur gun safety, termasuk perendaman untuk memastikan tidak adanya sisa mesiu dalam laras senjata. Setelah itu, senjata tersebut diinventarisasi dan akan segera dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur.

Kapolsek BTS Ulu mengapresiasi inisiatif dan kesadaran warga yang telah ikut serta menjaga keamanan lingkungan dengan menyerahkan senjata api secara sukarela. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tri Mukti dan seluruh warga yang mendukung Operasi Senpi Musi 2025 ini. Kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan suasana yang aman dan damai,” ungkap IPTU M. Sinambela.

Polsek BTS Ulu bersama jajaran Polres Musi Rawas akan terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Kegiatan ini bukan hanya demi menegakkan hukum, tetapi juga demi mencegah potensi konflik, kecelakaan, dan penyalahgunaan senjata yang dapat merugikan masyarakat sendiri.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, Polres Musi Rawas berharap tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan semakin percaya terhadap komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan yang presisi dan humanis.

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam operasi “Ops Senpi Musi 2025”. Pelaku berinisial NHS (41), yang bekerja sebagai security di PT. SMS, diamankan saat bertugas di Divisi III Perkebunan PT. SMS, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Jumat (13/6) dini hari pukul 00.45 WIB.

Polres Banyuasin Mengamankan Pelaku berdasarkan LPA-06/ VI/ SPKT.SATRESKRIM/ RES BANYUASIN/ POLDA SUMSEL, Tgl 13 Juni 2025 dan mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel No.STR/164/VI/OPS.1.3/2025,

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H. menginstruksikan tim Opsnal Pidum untuk bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan NHS di lokasi.

Dipimpin Kanit I IPDA Joko Prakoso, S.H. dan Kanit IV IPDA Nicholas Diva Nugroho, S.Tr.K., tim berhasil menangkap NHS tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lanjutan.

Tim Opsnal menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni, dua pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9mm, sebutir peluru kaliber 38mm dan tas selempang merek Supreme warna hitam.

Kasus ini mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin. Pelanggaran ini ancamannya berat, mengingat potensi bahaya bagi keamanan publik.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan, operasi ini bukti keseriusan Polri memberantas peredaran senjata ilegal. “Kami terus mengawasi ketat lokasi rawan, terutama kawasan perkebunan. Kepemilikan senjata rakitan sangat berbahaya dan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

NHS kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata ilegal.

Editor: Mastari Bolok

Liputanabn.com | Palembang, – Seorang petani bernama Hendri Bin Markowi (44) berhasil diamankan oleh tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (10/6/2025) malam.

Hendri diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisinya, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aksi pelaku yang kerap mengancam menggunakan senjata api.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Direktorat Polairud Polda Sumsel, dari warga Desa Terusan Muara.

Warga melaporkan bahwa Hendri Bin Markowi sering menunjukkan senjata api rakitan kepada masyarakat, bahkan melakukan penembakan ke arah warga sebanyak tiga kali pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, saat terjadi keributan.

Pelaku juga disebut sering marah-marah dan mengajak ribut jika tidak mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Imam Shokibi yang mendapatkan perintah dari pimpinan segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin AKP Imam Shokibi bergerak menuju lokasi di perairan Desa Terusan Muara, didampingi oleh Kepala Dusun setempat, Bapak Zulkipli.

Setibanya di salah satu rumah, petugas mendapati Hendri Bin Markowi sedang duduk bersama temannya, Uci Subroto.

Saat diminta untuk mengangkat bajunya, tim menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan silinder enam butir, berikut tiga butir peluru kaliber 9 mm, terselip di pinggang kiri pelaku.

Berdasarkan pengakuan Hendri, senjata api rakitan tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2014, yang didapat dari rekannya saat sama-sama bekerja menjaga kebun kelapa sawit milik PT. Japa di Jalur 19 Telang.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan warna silver dan tiga butir amunisi kaliber 9 mm, kemudian dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat”.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Sumatera Selatan”, ujarnya, Jum’at (13/6/25).

Senada dengan Dirpolairud, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Atha menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polairud.

“Pelaku sudah kita tahan, dan sudah dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | BANYUASIN – Memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Bersama Ketua Cabang Bhayangkari Kab. Banyuasin Ny. Dian Ruri Prastowo turun langsung memimpin Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) di dua titik wilayah, Kamis (12/6) pagi. Kegiatan ini merupakan wujud nyata bakti Polri dalam bidang kesehatan masyarakat (Bhaktikes)

Bertajuk “Genting”, aksi ini berfokus pada deteksi dini dan pencegahan stunting (kekerdilan) pada balita. Kapolres didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Kabupaten Banyuasin, Ibu Dian Ruri Prastowo, meninjau langsung pemeriksaan kesehatan anak-anak.

“Pencegahan stunting adalah investasi penting bagi masa depan generasi penerus. Melalui Genting, Polres Banyuasin bersama Bhayangkari berkomitmen menjadi ‘orang tua asuh’ yang peduli, memastikan anak-anak kita tumbuh sehat dan optimal,” tegas AKBP Ruri Prastowo saat memantau kegiatan.

Data hasil pengukuran seperti tinggi badan (TB), berat badan (BB), lingkar lengan atas (Lila), dan lingkar kepala ini menjadi dasar penting bagi tim kesehatan untuk memantau perkembangan anak dan menentukan intervensi lebih lanjut jika diperlukan. Anak-anak dengan indikator mengkhawatirkan akan dirujuk untuk pemeriksaan dan pendampingan lebih intensif.

“Kami tidak hanya mengukur hari ini. Data ini menjadi panduan bagi Bhayangkari dan mitra kesehatan untuk melakukan pendampingan berkelanjutan, memastikan asupan gizi dan stimulasi yang tepat bagi anak-anak yang berisiko,” jelas Ibu Dian Ruri Prastowo.

Aksi Genting ini menjadi bukti konkret peran Polri dan Bhayangkari yang melampaui penegakan hukum, menyentuh langsung kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya generasi muda Banyuasin. Kegiatan serupa diharapkan terus berlanjut guna mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Banyuasin.

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | 𝙋𝙖𝙡𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi S.I.K., M.H.diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M, Zulkarnain,SIK,MSi hadiri acara penyuluhan hukum yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta konsep restorative justice.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Hukum Polri di Auditorium Gedung Utama Presisi , Mapolda Sumsel, pada Kamis 12 Juni 2025

Dalam sambutannya, Wakapolda Sumsel menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum ini. Ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru sebagai kerangka hukum nasional yang akan segera berlaku.

Selain itu, ia mendorong seluruh personel Polda 𝙎𝙪𝙢𝙨𝙚𝙡 dan jajaran untuk memahami prinsip restorative justice guna mendukung tugas-tugas kepolisian yang humanis dan berkeadilan.

“Kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas personel kita, terutama dalam menghadapi tantangan hukum ke depan. Pemahaman yang baik terhadap KUHP baru dan restorative justice akan mendukung penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” ujar 𝘼𝙡𝙪𝙢𝙣𝙞 𝘼𝙠𝙥𝙤𝙡 94

Acara ini diisi oleh dua narasumber utama, yakni Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri Kombes Pol Mohammad Rois , S.I.K., dan Penyuluh hukum madya tingkat III Divkum Polri Kombes Pol Fernando,SIK, S.H., M.H.

Keduanya memaparkan poin-poin penting dalam KUHP baru, yang menggantikan KUHP lama warisan kolonial, serta memberikan penekanan pada implementasi restorative justice di lapangan.

Penyuluhan ini diikuti oleh personel Polda 𝙎𝙪𝙢𝙨𝙚𝙡, termasuk para pejabat utama Kasatfung, Kasikum, Kasi Propam,serta Kapolsek Polres/Tabes Jajaran yang bertanggung jawab atas fungsi penegakan hukum di wilayahnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polda 𝙎𝙪𝙢𝙨𝙚𝙡 siap mengadaptasi dan mengimplementasikan perubahan hukum sesuai dengan perkembangan zaman.

Polda 𝙎𝙪𝙢𝙨𝙚𝙡 menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Editor : Mastari Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.