Pekerja Proyek Rehabilitasi Sarana Pendidikan Di SDN 3 KEUSIK Banjarsari Abaikan K3

oleh -504 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak-Banten –  Selasa (26/03/2024) Program milik Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (KPUPR) Wilayah Provinsi Banten Pengerjaan Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Pendidikan Sekolah dengan memakan Anggaran Biaya Rp.60.643.400.000 (Enam puluh milyar enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) untuk pengerjaan 43 Sekolah yang tersebar di wilayah Provinsi Banten, dan PT.Abadi Prima Intikarya sebagai kontraktor dengan No Kontrak HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRPPSB2/XII/2023 Masa Pelaksanaan 04 Desember 2023 s.d 30 Juli 2024 APBN Tahun 2023/2024 menjadi sorotan publik karena semua pekerja proyek tak memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Seperti pengerjaan di SDN 3 KEUSIK Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten terlihat semua pekerja tak memakai Alat Pelindung Diri (APD) Sehingga terkesan mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja (K3) padahal sudah jelas terpampang dalam himbauan yang dipasang dipapan informasi mengenai keselamatan dan tata tertib proyek bahwa setiap pengunjung atau pun pekerja setiap memasuki proyek wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) minimal helm,sepatu dan rompi tetapi pada kenyataannya semua alat tersebut tidak tersedia dan boleh dikatakan tidak ada.

Salah satu pekerja mengatakan ketika dikonfirmasi awak media “iya pa memang kami bekerja tidak diberikan seragam atau pun Alat Pelindung Diri (APD) dari pertama bekerja juga bukan nya kami mengabaikan tetapi memang tidak diberikan oleh pelaksana proyek kalau memang diberikan mah akan kami pakai sesuai dengan prosedur yang dibuat”.kata pekerja.

Selain Alat Pelindung Diri (APD) media juga menyoroti Direksi Kit yang merupakan tempat penyimpanan bahan material bukan menggunakan ruangan kelas untuk penyimpanan bahan material karena itu merupakan fasilitas sekolah,lantas dikemanakan anggaran untuk membuat Direksi Kit.

Dalam hal ini PT.Abadi Prima Intikarya selaku kontraktor dan atau pelaksana proyek telah mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja (K3) karena tidak memberikan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja proyek.

Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Banten segera menindak lanjuti serta memberikan somasi kepada pelaksana proyek atas dugaan diabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja (K3) pada proyek pembangunan Rehabilitasi dan renovasi SDN yang tersebar di beberapa titik untuk banten 2. (Tim Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.