Pembangunan Pabrik Di Desa Margatirta Mendapat Sorotan Tajam Dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak

oleh -8 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Hamparan lahan kurang lebih seluas 5 hektare di sebrang rumah Kepala Desa Margatirta Kecamatan Cimarga sedang dalam proses pembangunan industri/pabrik, namun mendapatkan sorotan tajam dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak yang biasa di sapa belong. ( 11/12/2025 )

Belong selaku Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak Menyampaikan kepada awak media bahwa meduga pembangunan tersebut tanpa izin, karena tidak nampak legalitas dilapangan atau di lokasi pembangunan tersebut, salahsatunya plang Persetujuan Pembangunan Gedung ( PBG ).

“pembangunan pabrik tidak boleh dimulai sebelum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah izin wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung, termasuk pabrik, sebelum memulai kegiatan konstruksi, Membangun pabrik tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai berbagai sanksi serius, bahkan pelaku usaha atau pemilik bangunan yang memulai pembangunan pabrik tanpa mengantongi PBG dapat menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi administratif” Imbuh belong

Masih Kata Belong ” bahwa Kewajiban memiliki PBG diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau yang sekarang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah sistem perizinan berusaha di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 11 PP ini secara spesifik menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung dengan luas di atas 50 m² wajib memiliki PBG.

Penyampaian Kepala Desa Margatirta (Apud ) yang mana bahwa pembangunan industri/pabrik tersebut memiliki legalitas, tidak bisa hanya diucapkan, namun harus di sertai fakta dokumen yang di tunjukan kepada kami selaku warga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dan pemerintah harus hadir demi kepentingan masyarakat bukan hanya kepentingan perusahan. ( tutup belong )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.