Liputanabn.com, Lebak – Proyek pembangunan paving blok di Kampung Pasirmantang, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang didanai melalui Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun 2025 senilai Rp 30.500.000 ini diduga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Masa pengerjaan proyek ini dijadwalkan selama 90 hari kalender. Namun, laporan dari warga setempat menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan yang menimbulkan pertanyaan serius tentang penggunaan anggaran publik.
“Sebagai warga setempat, kami sangat mengharapkan transparansi dalam setiap proyek pembangunan. Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang diinvestasikan di desa kami benar-benar digunakan untuk meningkatkan infrastruktur yang layak dan berkualitas,” ungkap salah satu warga dari Kampung Pasirmantang.
Masyarakat meminta agar pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi pengawas, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka berharap tindakan tegas dapat diambil jika ditemukan pelanggaran, guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.
“Kami ingin agar setiap kegiatan pembangunan dapat memenuhi harapan masyarakat. Kami siap berperan serta dalam mengawasi dan memberikan masukan demi kepentingan bersama,” tambah warga lainnya.
Wakil masyarakat menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan proyek. Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap pembangunan infrastruktur, semua pihak diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan dilakukan sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan. Masyarakat berharap agar masalah ini segera ditangani untuk menjaga kepercayaan terhadap program pembangunan.
Saat dihubungi oleh awak media, seorang anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang berinisial AD menolak untuk berkomentar lebih jauh, hanya menyarankan wartawan untuk datang ke desa.
Selanjutnya, awak media juga mengkonfirmasi Heru, kepala desa setempat, mengenai isu terkait pembangunan paving blok. Heru menjelaskan bahwa RAB proyek ini merupakan gabungan dari dua kegiatan. “Awalnya kami mengajukan dua kegiatan, yaitu pekerjaan jalan paving block dan pemeliharaan jalan. Namun, pada saat proposal akhir, pemeliharaan jalan digabungkan dalam satu RAB. Maka, secara anggaran, nilai paving block menjadi sesuai yang tertera,” jelas Heru kepada awak media.
Dari kronologi ini, bisa disimpulkan bahwa isu ketidaksesuaian dalam proyek paving blok ini memerlukan perhatian dan tindakan segera agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan di Desa Pondok Panjang.” tandasnya ( red )
Editor : Bolok









