Liputanabn.com | Lebak – Banten.Rabu (23/08/2023) jalan lintas provinsi kp Babakan Loa Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten ada sebuah pengerjaan proyek saluran drainase tanpa memasang papan informasi sehingga awak media menilai proyek tersebut sengaja tidak memasang papan informasi biar tidak diketahui oleh masyarakat dan publik.
Padahal sudah dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 ,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek/papan infromasi agar diketahui oleh semua pihak.
Proyek drainase yang sudah dikerjakan hampir satu minggu tersebut menurut dari salah satu pekerja ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan “benar sekali dari semenjak pertama bekerja sampai saat ini saya tidak melihat papan informasi dan katanya papan informasi tersebut berada di sukahujan”.ujarnya.
Pekerja juga mengatakan “tidak pernah tau siapa pelaksana dari proyek ini dan yang saya tau mandornya adalah saudara ujang katanya orang serang bukan orang wanasalam”.ucapnya.
Iyang dian selaku warga setempat menduga bahwa “ada unsur kesengajaan tidak dipasangnya papan informasi publik dalam proyek tersebut agar tidak diketahui jumlah dan sumber anggaran yang digunakan padahal proyek tersebut memakai anggaran yang dibiayai oleh negara seharusnya wajib memasang papan informasi publik”.tegasnya.
Awak media menegaskan kepada pihak pemerintah terkait,agar segera memberikan teguran kepada pelaksana proyek tersebut supaya transparansi penggunaan anggaran dapat diketahui oleh semua pihak.pungkasnya. (Asep Otoy)
Editor : Mastari/Bolok