Liputanabn.com| Lebak Banten – Jum’at (05/01/2024) Naiknya retribusi pelelangan ikan yang awalnya hanya 3% kini menjadi 4% menuai banyak protes dari para pengusaha ikan di TPI Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten,program kesejahteraan masyarakat yang digembor gemborkan pemerintah Lebak ternyata hanya omong kosong saja, buktinya dengan menaikan retribusi berarti menyengsarakan rakyat.
Mendapati informasi kenaikan retribusi 4% tersebut sontak saja para pedagang ikan (pelele) mendatangi kantor pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk protes dan menyampaikan keluhan agar pihak TPI menyampaikan keberatan mereka kepada pihak pemerintah daerah/kabupaten.
Salah satu pelele (pengusaha ikan) yang enggan disebutkan namanya mengatakan ketika dikonfirmasi awak media “dengan kenaikan retribusi menjadi 4% kami para pedagang kecil makin tercekik dan susah untuk mengambil keuntungan dari penjualan ikan,seharusnya pihak pemerintah sebelum menaikan retribusi lihat dulu ke bawah bagaimana kondisinya..kami ini para pedagang kecil dengan modal kecil jika dinaikan retribusi akan sangat kecil mengambil keuntungan dan kami mau makan apa kaya gampang aja menjual ikan”.ucap pedagang ikan.
‘Wading’ selaku ketua koperasi sekaligus pengelola TPI Binuangeun ketika dipertanyakan dalam grup whats app oleh salah satu anggota grup mengatakan “Perlu sy sampaikan bahwa kami sebagai pelaksana pengelola/eksekutor pengelola,kami sudah menyampaikan keluhan/ aspirasi dari para pelaku usaha perikanan kepada dinas perikanan kab Lebak dan ada hasilnya yg sy fikir cukup memuaskan.terima kasih”.kata wading.
Peran HNSI juga ‘Toton’ selaku ketua ketika dipertanyakan di grup Wa hanya mengatakan “Semoga paham bukan kewenangan HNSI juga tapi semoga semuanya menyampaikan apa yg terjadi di Lapangan supaya masyarakat di bawah tidak menjerit”.ucapnya Toton.
Meninjau dari sebuah kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan program program pemulihan ekonomi masyarakat pasca covid-19 sepertinya tak menjadi acuan pemerintah daerah yang justru menaikan retribusi pelelangan ikan menjadi 4% ditengah program pemulihan ekonomi nasional pasca covid-19 dan hal itu malah membuat sengsara masyarakat khususnya para pengusaha ikan.
Para pedagang ikan sangat memohon kepada pemerintah pusat,pemerintah provinsi,pemerintah daerah/kabupaten agar mempertimbangkan kembali kebijakan yang sangat mencekik dan menyengsarakan ini supaya jangan dinaikan dan tetap seperti biasanya saja.pungkasnya. (AsO)
Editor : Bolok