Liputanabn.com | Lebak Banten – Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pemerintah Desa .Cilayang Kecamatan, Curugbitung Kabupaten Lebak provinsi Banten, akan di laporkan ke . PIDSUS Mabes Polri oleh si Ahliwaris yang berinisial ( H.j)
Dalam keterangan Pemilik hak Ahliwaris (H.j)pada Jum’at (23/06/2023) menuturkan kepada awak media liputanabn.com, menjelaskan perihal dugaan penyerobotan tanah milik (H.J) warga desa Cilayang Kec.Curugbitung Kab.Lebak Provinsi Banten dengan sewenang-wenang, yang diduga dilakukan oleh pemerintah Desa Cilayang Kec. Curugbitung Kab. Lebak provinsi. Banten
Tindakan tidak terpuji kembali ditunjukan aparat Pemerintah Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Di duga dengan sengaja melakukan penyerobotan tanah hak milik masyarakat kepada seorang berinisial (H.J)
Tindakan tidak terpuji tersebut di duga dilakukan dengan cara bersekongkol dengan Kepala Desa Cilayang yang juga merupakan tetangga sendiri bersama para aparat Desa untuk memuluskan kepentingannya mendapatkan lokasi yang sudah dibangun gedung serbaguna GSG dan Kios tempat usaha desa di atas tanah pribadi milik masyarakat.
Akibat penyerobotan atas tanah hak milik masyarakat yang berlokasi di area kantor Desa Cilayang itu yang kemudian si pemilik selalu di intimidasi oleh aparat desa setempat jika memperhatikan prihal tanah tersebut bisa menimbulkan kericuhan antara masyarakat,”ujar kepala desa setempat
‘’Kami sebagai pemilik tanah tidak menerima tanah kami di rampas seenaknya dengan persetujuan Aparat Desa Cilayang. Apa dasar mereka mau merampas tanah kami. Harusnya mereka juga sudah tau bahwa tanah tersebut milik kami. Kenapa harus mau bersekongkol dengan pihak desa segala untuk memuluskan kepentingannya,’’ kesal (H.J) pemilik tanah kepada media, Jum’at (23/06/2023).
Lanjut (H.J) seharusnya aparat Desa itu tau betul mana tanah hak milik negeri dan mana tanah hak milik masyarakat. Jangan seenaknya negeri menyeroboti tanah hak kami untuk kepentingan usaha. Jangan mentang-mentang aparat desa langung diberikan seenaknya begitu saja demi memenuhi hasrat kerakusnnya tanpa mempertimbangkan hak pihak lain.
‘’Ini perbuatan melawan hukum. Perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Penyerobotan atas hak pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik adalah perbuatan pidana. Hukumannya maksimal 4 tahun penjara,’’ tandasnya menjelaskan Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
‘’Atas nama Keluarga Ahliwaris Sangat kejam tindakan Pemerintah Desa Cilayang bersama oknum.oknum Pejabat desa Cilayang Persoalan ini kami akan seriusi dan bawah persoalan ini ke ranah hukum,’’ tutup (H.J).
Hingga berita ini kami terbitkan kepala desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten ini Menjelaskan,” Intinya dan seharus nya di tanyakan dulu kepada si pelapor.adapun sy menjabat baru.1/thn.gedung GSG di bangun sebelum sy menjabat.” ucap Aris kepala desa Cilayang
Red (tim)
Editor : Bolok