PEMILIHAN PAW KEPALA DESA SUKATANI BERLANGSUNG DAMAI DUA CALON BERSAING MEREBUT JABATAN KADES HINGGA 2029

oleh -87 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Wanasalam, 19 Mei 2026 Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026 di Balai Desa setempat. Pemilihan ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang ditinggal wafat.

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka dilakukan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Latar Belakang PAW
Kepala Desa Sukatani sebelumnya, Nana Asiri, telah menjabat selama 2 periode. Beliau wafat pada 09 November 2025, sebelum masa jabatan berakhir pada tahun 2029.

Berdasarkan Keputusan Bupati Lebak, beberapa Desa yang Kepala Desanya Meninggal Dunia atau Mengundurkan Diri memang diwajibkan segera melaksanakan PAW setelah masa Penjabat Kepala Desa (PJ) selesai.

Desa Sukatani menjadi salah satu Desa yang dijadwalkan melaksanakan pemilihan PAW pada tanggal tersebut.

2.Mekanisme dan Peserta Pemilihan
Pemilihan PAW diikuti oleh 2 calon.

1.Nomor Urut 1 Hilman Multazim, dengan warna bendera merah

2.Nomor Urut 2 Ucep, dengan warna bendera kuning

Hak pilih dalam PAW ini menggunakan sistem perwakilan.
Desa Sukatani memiliki 20 RT. Setiap RT menunjuk 5 orang perwakilan melalui musyawarah warga di tingkat RT.
Total pemilih adalah 100 orang perwakilan masyarakat Desa.

3.Pengamanan dan Pengawasan
Pemilihan berlangsung dengan pengamanan dan pengawasan dari unsur Polri, TNI, pihak Kecamatan Wanasalam, serta instansi terkait lainnya.
Kehadiran aparat bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan proses pemilihan berjalan demokratis, jujur, dan adil.

Kegiatan ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan warga dari seluruh RT di Desa Sukatani.

4.Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Sukatani berharap Kepala Desa terpilih melalui PAW ini dapat melanjutkan program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang sempat tertunda, serta mampu menjaga kondusivitas desa hingga akhir masa jabatan 2029.

Proses penghitungan suara dilakukan langsung setelah pemungutan suara selesai, dengan hasil yang diumumkan secara terbuka di hadapan seluruh saksi dan perwakilan.

Jumlah yang di raih oleh calon nomor 1 Hilman Multazim sebanyak 58 Suara.

Jumlah yang di raih oleh Calon Nomor 2 Ucep sebanyak 42 Suara.

Dan sesuai hasil dari perhitungan suara yang terbanyak adalah Hilman Multazim, untuk melanjutkan menjadi Kepala Desa Sukatani sampai masa akhir Jabatan tahun 2029.”tandasnya.(Yani)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.