Pengacara Nilai Tuntutan JPU 11 Tahun Terlalu Berat, Siapkan Pledoi

oleh -63 Dilihat

Liputanabn.com | LAHAT 22 Juli -2026 – Tim kuasa hukum terdakwa Ghozali Akbar Bin Asri Rudianto dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja menyatakan keberatan atas tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat,Rabu 22/07/2026.

Menurut kuasa hukum Oscar Harris,S.H,.M.kn., advokat Anggi Rezkian tuntutan tersebut dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan selama proses pembuktian.

“Kami menghormati tuntutan JPU sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum akan menguraikan sejumlah alasan hukum yang dinilai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan yang dijatuhkan nantinya tidak memenuhi rasa keadilan. Upaya hukum tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Kasus tersebut masih terus bergulir di pengadilan, sementara seluruh pihak diminta menghormati proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai tahapan peradilan.” ( Red )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.