Liputanabn.com | Lebak – Banten.Sabtu (28/10/2023) Rehabilitasi Jalan Kerta Pasir Buntu diduga tidak Sesuai Spek sehingga jalan yang menelan anggaran Rp.1.470.386.000 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tersebut selesai pengerjaan akan tetapi jalan tersebut masih kurang maksimal karena pemasangan batu yang asal jadi seperti tidak dilindas oleh stump dan acak acakan sehingga warga memilih memakai jalan tanah di samping jalan yang berbatu.
Padahal warga berharap pembangunan jalan Kerta Pasirbuntu yang menelan anggaran cukup besar itu RP. 1.470.386.000.00
NO SURAT PERJANJIAN, 620/901/PPK/SP/BM/DPUPR/2023 TANGGAL: 09 Agustus 2023
PROGRAM: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/kota
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Jalan
PEKERJAAN : Kerta Pasir Buntu
LOKASI : Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak
PENYEDIA JASA : CV Karya Giffa Putra Utama
WAKTU PELAKSANAAN : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lebak, Tahun Anggaran 2023.Bisa dibangunkan dengan maksimal supaya masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman.
Dan Seharusnya Jalan Kerta Pasirbuntu sudah layak disebut merdeka karena sudah puluhan tahun jalan tersebut tidak tersentuh perbaikan dari kabupaten maupun dari provinsi.
Apalagi harapan warga terkait perbaikan dan pembangunan jalan tersebut, hingga kini baru dilaksanakan akan tetapi pembangunan Rehabilitasi Jalan tersebut yang memakan anggaran cukup Besar itu hanya dipakai untuk pelebaran Badan jalan dan menambal jalan yang berlubang dan becek disaat musim penghujan.
Pihak pelaksana juga menggunakan alat berat dengan melakukan pelebaran jalan sehingga pohon kayu mahoni milik Perhutani yang cukup besar roboh dan dibuang untuk melakukan pelebaran Jalan tersebut.
Padahal warga pengguna jalan ingin jalan tersebut seperti jalan di tempat lain menggunakan jalan Hotmik atau rabat beton sehingga warga yang melewati ke jalan tersebut bisa nyaman membawa kendaraan, tetapi jika melihat kenyataan jalan yang dibangun pemerintah Kabupaten Lebak masih terlihat masih semberawut.
Apalagi beberapa Pengguna jalan merasa Miris dan prihatin dengan kondisi pembangunan Jalan Kerta Pasirbuntu yang dinilai kurang serius melakukan perbaikan jalan tersebut.
“Kami selaku warga pengguna dan pemakai jalan ini hampir setiap hari, bahkan di lokasi ini sudah lama tidak dikerjakan lagi hampir dua bulan berarti kami rasa ini sudah rampung sampai disini, padahal jalan ini masih acak acakan seperti batu besar masih berantakan di mana mana, padahal harapan kami melalui Pemkab Lebak melalui Dinas PUPR ingin pembangunan jalan Kerta Pasir buntu layak lah pembangunannya jangan asal asalan seperti ini, apalagi jika musim penghujan jalan tersebut seperti dulu lagi becek dan banyak lumpur,” ujar warga.
Awak Mediapun mengkonfirmasi Aceng salah satu Karyawan atau mandor di Dinas PUPR Lebak melalui saluran Whatsapp, mempertanyakan terkait Rehabilitasi Jalan Kerta Pasirbuntu yang ditinggalkan para Pekerja hampir dua bulan, apa sudah Rampung apa dalam tahapan pengerjaan, tetapi pelaksana di lapangan tidak menjawab apa yang awak media pertanyakan.
Ditempat terpisah Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Lebak Hamdan Soleh, ST., di komfirmasi awak media untuk menjelaskan terkait Rehabilitasi Jalan Kerta Pasir buntu menyampaikan secara singkat, “Nanti saya sampaikan ke rekanaan. Secara penanganan memang hanya normalisasi badan jalan dengan perkerasan,” ujarnya.
Pasalnya sampai saat ini jalan tersebut belum bisa dimanfaatkan Pengguna jalan akibat jalan yang masih berantakan, sehingga warga pengguna jalan seperti motor dan mobil enggan menginjak karena dilihat sangat sulit untuk dilalui.
Mereka memakai jalan tanah yang ada di samping jalan tersebut dengan di musim kemarau jalan tersebut dipenuhi oleh debu
Lemahnya pengawasan dari dinas Binamarga terutama PPTK, Konsultan dan Pengawas di Lapangan, seakan-akan tutup mata, sehingga dalam pelaksanan pekerjaan yang dikerjakan para rekanan terkesan asal jadi.
Pengawasan pekerjaan yang jadi tanggung jawabnya itu diduga diabaikan dan akhirnya masyarakat pengguna jalan yang dirugikan,
sehingga peran serta dari Dinas Binamarga benar-benar mengawasi pekerjaan tersebut, agar pembangunan yang menggunakan anggaran dari APBD benar-benar dapat berjalan baik dan terjaga mutu kualitas yang sudah tercantum dalam RAB.
Papan informasi proyek Rehabilitasi Jalan Kerta Pasirbuntu dari Dinas Binamarga diduga memberikan informasi setengah hati, padahal diundang-undang menyebutkan diharuskan transparan dan mudah dipahami, tetapi disini tidak tertulis volume pekerjaan padahal itu adalah hal utama setelah nilai anggaran/kontrak, karena disanalah masarakat bisa melihat sebagai pengguna manfaat apakah pembangunan yang dari uang pajak masyarakat ini sudah sesuai atau tidak.
Sehingga pihak Dinas PUPR Lebak harus memeriksa hasil pekerjaan Rekanan CV Karya Giffa Putra Utama bahwa pengerjaannya tidak sesuai RAB dan tidak sesuai spek. DPUPR Lebak seharusnya memberikan sanksi kepada rekanan yang melakukan pekerjaan yang dimana banyak pengguna jalan mengeluh terkait pembangunan Rehabilitasi Jalan tersebut yang diduga kuat pekerjaan yang asal asalan.
Jangan sampai ada dugaan pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak tutup mata. *AsO*
Editor : Bolok