Liputanabn.com | Pandeglang, Banten – Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi ilegal di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kembali mencuat. Dari pantauan awak media, aktivitas ini tampaknya berlangsung tanpa hambatan, meski aparat kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) lainnya terus gencar melakukan penindakan.
Seperti yang terpantau awak media Rabu (20/08/2025), di sebuah ruko milik Upi di Desa Umbulan, puluhan liter solar dan Pertalite disimpan dalam drum dan jerrycan. Tempat penyimpanan ini terletak di pinggir jalan, menunjukkan kegiatan yang sudah terkondisikan secara rutin.
Menurut warga sekitar, aktivitas ini sudah berulang dan berlangsung secara sistematis—merupakan bentuk ironi mengingat subsidi BBM seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian, SBM Pertamina, dan aparat penegak hukum, diminta mengambil tindakan tegas sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melarang penyalahgunaan BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi, pemilik toko, berinisial Upi, mengklaim bahwa usahanya berizin resmi dari Dinas Pertanian. “Saya jual BBM ini sudah punya izin resmi,” katanya kepada awak media.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, aparat harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, mengingat ini merupakan kejahatan berat berdasarkan UU Migas. Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tindakan nyata dari Polres Pandeglang maupun Polsek setempat terkait praktik ilegal ini, menunjukkan ketidakpedulian yang perlu ditindak tegas demi menjaga ketertiban dan keadilan.” tandasnya (Redaksi)
Editor : Bolok