Permintaan Presiden Jokowi, Kepada Gubernur Banten dan Bupati Lebak Diduga Diabaikan

oleh -473 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Bencana longsor yang terjadi di Kabupaten Bone bolango, Propinsi Gorontalo, yang menelan banyak korban, di sebabkan maraknnya tambang rakyat yang tanpa izin alias Ilegal, yang saat ini viral dan menjadi perhatian pemerintah, terbukti atas lemah nya pengawasan dari pemerintah setempat, Sabtu, 13/07/2024

Bagaimana dengan Aktivitas tambang – tambang ilegal yang marak dan menjamur di Propinsi Banten, Wilayah hukum Polda Banten, umum nya di Kabupaten Lebak, Khusus nya di wilayah lebak selatan

Aktivitas tambang ilegal yang sudah menjamur marak hampir di seluruh pelosok wilayah selatan Banten, bukan hanya tambang emas, yang lebih menjamur lagi adalah tambang batu bara, tampak menyolok mata, mereka para penambang liar(Gurandil)bebas melakukan aktivitas ilegal nya sehingga terkesan ada pembiaran oleh pemerintah setempat

Aktivitas tambang ilegal itu sudah berlangsung puluhan tahun, tidak sedikit lahan yang sudah di rusak bahkan sudah banyak menelan korban , namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat, apakah harus menunggu bencana seperti yang sekarang lagi viral di gorontalo?

Jhon Dany, dari Tim Badan Penelitian Aset Negara ,Lembaga Aliansi Indonesia,Kepada awak media mengatakan bahwa Aktivitas tambang ilegal, seperti tambang pasir, tambang batubara, dan tambang emas di wilayah lebak selatan, dari mulai kecamatan ,Banjarsari ( marak galian Pasir Ilegal) Cihara, Panyaungan, cilograng, Bayah, (batu bara) hingga Kecamatan Cibeber ( tambang emas) terpantau bebas beraktivitas, yang lebih miris lagi, lahan yang mereka rusak adalah banyak lahan milik Perhutani, seperti hal nya galian Pasir di panyaungan lahan Perhutani di babat habis di keruk tambang galian Pasir ,hingga merusak ekosistem laut karena limbah galian tersebut , kemudain marak nya penambang batu bara dan tambang emas ilegal (gurandil)terlihat sudah seperti rayap , para gurandil merusak lahan perbukitan sehingga kropos dan rapuh

Ancaman terjadi nya longsor dan banjir di wilayah tersebut diakibatkan tidak stabil nya tanah karena rapuh dan keropos tanah imbas dari bekas penggalian tambang tersebut, karena kedalaman lubang bekas galian batu bara atau tambang emas itu 1 lubang tidak Kurang dari 20 meter panjang nya , dengan jalur yang tidak menentu, sedangkan lubang bekas galian tersebut tidak di urug kembali, dibiarkan begitu saja, dan jumlah nya sudah tidak terhitung, karena aktivitas tambang emas dan batu bara itu sudah berlangsung puluhan tahun , dan bila aktivitas ini terus di biarkan, tidak menutup kemungkinan longsor dan banjir bandang akan terjadi, melebihi apa yang saat ini terjadi di Gorontalo

Dari hasil keterangan masyarakat sekitar bahwa mereka hidup dalam keadaan rasa ke kwatiran yang sangat menghantui mana kala musim hujan tiba, yang mereka kwatirkan adalah longsor dan banjir karena tempat tinggal mereka berada di bawah bukit yang setiap hari di grogoti oleh para gurandil

” Kegiatan tambang ilegal di kabupaten Lebak sudah sangat memprihatinkan , sepertinya pemerintah Propinsi Banten dan pemkab Lebak Acuh dan kurang perduli, padahal sudah jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi oleh sekretaris Kabinet Pramono Anung , serta menteri PUPR ,Basuki Hadimuljono pada saat kunjungan Bencana banjir bandang di Lebak beberapa tahun yang lalu, tepat nya,selasa 07/01/2020 ,

” Di Kabupaten Lebak, Banten, kita lihat ini karena perambahan hutan, karena penambangan emas secara ilegal,” Ucap Presiden di Ponpes La Tansa, Selasa (7/1/2020).

Maka secara khusus beliau meminta kepada Gubernur dan Bupati untuk. Segera menghentikan aktivitas tambang emas ilegal diwilayah lebak, namun Fakta nya Aktivitas tambang ilegal makin marak dan menjamur , Seolah permintaan Presiden tersebut tidak di gubris ” Ujar jhon

” Kami menghimbau Kepada pemerintah propinsi Banten, Segera menyikapi persoalan serta menghentikan semua Aktivitas tambang ilegal , sebelum bencana longsor yang terjadi di gorontalo terjadi juga di wilayah Banten khusus nya di kabupaten Lebak ” Tegas nya

” Satu hal yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah, beri dan sediakan lapangan pekerjaan mereka(gurandil-ted) yang biasa menggantung kan hidup nya dari aktivitas ilegal tersebut sehingga dengan dihentikan nya aktivitas tersebut mereka tidak kehilangan mata pencaharian nya” Pinta nya

” Namun bagi mereka Para pengusaha tambang ilegal / cukong berduit yang nakal, yang sudah sangat meresahkan , mengeruk isi bumi dengan usaha tambang ilegal nya , dengan modus seolah menyerap tenaga kerja namun fakta nya hanya untuk memperkaya diri dan kelompok nya ,mereka wajib di tindak dan diproses hukum karena sudah jelas ,
melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000″ Tandas Jhon

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.