Pimpinan Redaksi Liputababn.com Mengutuk Keras Atas Terjadinya Penganiayaan Terhadap Wartawan

oleh -347 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Sumsel – Lagi-lagi di Era jaman keterbukaan dan kemerdekaan pers saat ini ternyata masih terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan, kali ini wartawan berinisial ( MK ) menjadi korban penyerangan oleh beberapa preman yang diduga suruhan oknum anggota DPRD Empat Lawang yang berinisial HM.

Peristiwa penyerangan itu terjadi sekira pukul 11.30 wib di lingkungan kantor pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di kantor DPKAD Empat Lawang.” Rabo, 25 Oktober 2023.

“Mastari/Bolok Selaku pimpinan Redaksi Media Liputanabn.com, Mengutuk Keras atas terjadinya insiden penganiayaan yang menimpa seorang wartawan .yaitu ( MK ) ,Ungkapnya

“Lanjut, saat awak media meminta tanggapan nya terkait insiden Penganiayaan wartawan, Bolok pimpinan redaksi liputanabn.com mengatakan secara jelas dan tegas , bahwa kemerdekaan pers telah dijamin oleh UU Pers No. 40 tahun 1999. Artinya sudah jelas amanah UU tersebut, bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam UUD 1945.

“Juga perlu di ketahui Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga Pers sebagai control sosial merupakan Penghubung antara pemerintah dan rakyat,ungkap nya

“Tetapi faktanya masih ada tindak kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis,”bebernya Bolok pimpinan redaksi liputanabn.com Pusat.” kepada awak media
Selasav (24/10/2023).

“Beliau juga meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk segera Memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku, dan siapa saja yang terlibat dalam kasus penganiayaan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas selaku control sosial, pungkasnya ,

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.