Polda Banten Ringkus 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Periode 2026

oleh -2571 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang – Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Jajaran, yang bertempat di Kantor PUPR, Banten Jalan Bhayangkara, Kota Serang pada Selasa (05/05).

 

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Retail Banten Bapak Agung.

 

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa para pelaku melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak.

 

“Dengan cara di keruk dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, kemudian di kumpulkan, selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi,” ucapnya.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa selain itu, penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara.

 

“Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul, adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas dan dibawa ke lokasi pengolahan, diolah dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam selama kurang lebih 3 hari,” jelasnya.

 

Kapolda Banten mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil meringkus tujuh tersangka.

“Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus tujuh orang tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Sementara satu masih dalam proses penyidikan. Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, dengan motif untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya.

 

Adapun barang barang bukti yang berhasil di sita:

– 2 Unit Excavator / Alat Berat

– Surat Jalan / Nota Penjualan Pasir

– Buku Rekapan Hasil Penjualan Pasir

– Sample Batubara Hasil Penambangan

– Batuan Mengandung Emas

– Alat Pengolahan Emas (Gulundung, Gembosan, Kowi, Palu, Blower)

 

Irjem Pol Hengki menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin.

 

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kab. Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas, batubara dan pasir yang beroperasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 8 kasus. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut,” tegasnya.

 

Kapolda Banten menambahkan bahwa sebanyak 25 kasus sepanjang tahun 2025 telah dinyatakan tuntas dan seluruhnya sudah P21 serta dilimpahkan ke kejaksaan.

 

“Sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal tahun 2025 sudah P21. Artinya tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

 

Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

 

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.

 

Diakhir, Kapolda Banten menghimbau kepada para pengusaha wajib melaksanakan penanam kembali. “Pengusaha tambang wajib melaksanakan penanaman pohon kembali galian c atau tambang sehingga mencegah banjir dan tanah longsor,” tutupnya (Bidhumas).

Editor :  Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.