Polda Banten Sosialisasi Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat

oleh -22 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang – Dalam kegiatan Groundbreaking Rumah Tidak Layak Huni, Polda Banten juga mensosialisasikan layanan Call Center 110 bertempat di Kampung Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Rabu (28/04).

 

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan Call Center 110 merupakan komitmen Polri dalam menyediakan layanan publik yang cepat, responsif, dan bebas pulsa.

 

“Call Center 110 adalah layanan bebas pulsa yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan segala macam gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya,” ujarnya.

 

Irjen Pol Hengki menjelaskan operator Call Center 110 siap siaga 24 jam menerima laporan dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.

 

“Call Center 110 Polda Banten siap siaga 24 jam. Silakan laporkan kejadian apa pun di wilayah hukum Polda Banten. Laporan Anda akan segera kami teruskan ke satuan wilayah terdekat untuk penanganan cepat,” jelasnya.

 

Kapolda Banten mengimbau masyarakat menggunakan Call Center 110 dengan bijak.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center 110 dengan bijak. Hindari melakukan laporan palsu atau iseng karena itu akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya (Bidhumas).

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.