Liputanabn.com | PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan terorganisir yang menyasar masyarakat, khususnya nasabah perbankan yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang dan menyimpan dana tersebut di dalam kendaraan yang diparkir di kawasan perbankan.
Saat korban kembali memasuki bank untuk keperluan administrasi, para pelaku yang telah melakukan pengintaian sebelumnya menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta yang tersimpan di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., kemudian menginstruksikan jajaran Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok terorganisir yang terdiri dari empat orang dengan pembagian peran masing-masing. Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.
Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh tim Jatanras Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melakukan pencurian.
Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar. Modus tersebut memungkinkan pelaku melakukan aksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap tersangka ZS di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Kota Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memperoleh bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki dampak strategis terhadap upaya menjaga keamanan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan di lingkungan perbankan. Pengungkapan sindikat tersebut juga mencegah potensi aksi serupa yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh anggota jaringan hingga tuntas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian apabila membawa uang dalam jumlah besar. Layanan ini tersedia dan dapat dimanfaatkan secara gratis demi menjaga keamanan masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung guna menangkap seluruh pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan jaringan lain yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan maupun daerah sekitarnya.
Editor : Bolok









