Liputanabn.com || Lebak – Banten. Senin (21/10/2024) Kuasa hukum Kepala Desa Senanghati, Ika Mustika angkat bicara terkait polemik pembangunan Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) yang belakangan ramai jadi sorotan.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya sudah selesai, karena pemangku kebijakan tertinggi di Kabupaten Lebak yakni Pj Bupati menanggapi langsung dengan turun ke lokasi pembangunan.
Kedatangan Pj Bupati Lebak ke lapangan bukan hanya mendengarkan aspirasi dari masyarakat, namun dengan memberikan solusi.
“Pj Bupati kan sudah turun langsung yang seharusnya kita apresiasi langkah beliau yang cepat tanggap mendengarkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan, dan sudah ada tawaran solusi yang diberikan, lalu apa lagi yang harus dipersoalkan?” kata Ika Mustika, Minggu 21 Oktober 2024.
Karena, papar Ika, RDP dengan DPRD yang dilakukan minggu lalu terkait gugatan warga, seharusnya dilakukan sebelum ada respon dari pihak eksekutif.
“Eksekutif kan sudah memberikan opsi solusi, sebelum legislatif menyampaikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat, menurut saya sudah finish,” ucapnya.
Meski begitu, lanjut praktisi hukum ini, pihaknya menunggu undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya akan diagendakan ulang oleh DPRD Lebak.
“Namun demikian kami akan tetap menghargai dan menunggu undangan RDP dari DPRD, kami juga ingin menyampaikan bagaimana kondisi sebenarnya terkait persoalan SPAM ini,” paparnya.
Berkaitan dengan penolakan salah seorang warga yang yang mengklaim lahannya dibangun SPAM, Ika memandangnya irasional. Sebab kata Ia, tidak mungkin proyek itu selesai jika warga yang mengklaim pemilik lahan tidak mengizinkan.
“Semua orang tahu pembangunan SPAM ini bukan sehari dua hari, jika pemilik lahan ini menolak seharusnya sejak awal. Dan saya rasa sebagian besar warga di Desa Senanghati bisa menjadi saksinya bahwa dari awal sampai selesai pemilik lahan ini tidak pernah menolak pembangunan SPAM di atas lahannya,” tutur Ika.
Lebih lanjut, tutur Ika, pemerintah tidak mungkin serampangan menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk pembangunan sarana umum di lahan warga tanpa izin pemiliknya.
“Karena sangat tidak mungkin pemerintah melakukan pembangunan di atas lahan milik warganya tanpa ada persetujuan pemilik lahan, jadi bila disebut pemilik lahan tidak berdaya pada saat awal mula pembangunan atau mengaku ada intimidasi, saya rasa itu tidak masuk akal,” katanya.
Oleh karenanya, Ika meminta kepada siapapun yang ikut menanggapi persoalan pengadaan sarana umum ini, sebaiknya mengkaji lebih dalam dan tidak hanya mendengarkan informasi sepihak.
“Saya rasa ketimbang mudarat, keberadaan SPAM ini jauh lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat, ada pun terkait kerugian yang dialami pemilik lahan, jika memang merasa dirugikan pemerintah dalam hal ini Pemkab Lebak bahkan sudah siap menganggarkan sesuai kerugian yang dialami warganya secara rasional,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di beberapa media massa online, seorang warga Desa Senang Hati yang mengklaim pemilik lahan yang saat ini sudah dibangun SPAM, didampingi kuasa hukumnya menggelar RDP dengan Komisi 4 DPRD Lebak, pada, Rabu 16 Oktober 2024.
Tak tanggung-tanggung, warga tersebut menyampaikan gugatan Rp 1 miliar terhadap Pemkab Lebak karena merasa dirugikan secara materil dan imateril.
Karena para pihak tidak lengkap hadir, maka RDP akan diagendakan ulang dengan waktu yang akan ditentukan dan diharapkan kehadiran semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, rekanan pelaksana dan Kepala Desa Senanghati. (AsO)
Editor : Bolok