Polres Muara Enim Amankan Pengedar Sabu 15 Paket di Desa Tambangan Kelekar

oleh -2671 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUARA ENIM — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim bergerak cepat merespons laporan masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Selasa (7/4/2026) dini hari.

Petugas menangkap tersangka berinisial MN alias Nanang (39), seorang petani warga setempat, saat berada di sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Dalam penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba menyita sebanyak 15 paket sabu dengan berat bruto 7,21 gram yang siap edar.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, memverifikasi informasi, serta mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri tersangka secara akurat.

Selanjutnya, tepat pukul 00.15 WIB, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penindakan. Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan, kemudian melaksanakan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu, satu bal plastik klip bening, satu lembar tisu, satu dompet kecil, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Setelah itu, petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan implementasi program Presisi yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam aspek respons cepat berbasis informasi masyarakat dan penegakan hukum yang prediktif.

Kapolda Sumatera Selatan Sandi Nugroho secara konsisten mendorong seluruh jajaran untuk menindak setiap laporan masyarakat terkait narkoba secara cepat dan terukur hingga ke wilayah pedesaan.

Keberhasilan ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kecamatan Gelumbang. Selain itu, aparat berhasil memutus satu titik peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda di lingkungan desa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Yulian Perdana menegaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

“Setiap informasi dari masyarakat adalah kekuatan bagi kami. Kami pastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja jajaran Polres Muara Enim yang berhasil merespons laporan warga secara efektif.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat mampu menekan peredaran narkoba. Kami terus mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi para pelaku.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.