Polres Ogan Ilir kembali Ungkap Kasus Narkotika dalam TO Ops Pekat Musi 2026

oleh -26 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam rangka Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi Tahun 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah pondokan yang terletak di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M.H. (19) dan A.L. (32). Berdasarkan hasil penyelidikan, M.H. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Sejaro Sakti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama anggota melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menyusun strategi dengan metode under cover buy. Pada Selasa malam, 24 Februari 2026, sekitar pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran. Selanjutnya, pada Rabu dini hari, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu seberat 1,33 gram, plastik klip bening kosong, dua timbangan, dua skop, satu unit handphone Samsung warna biru, uang tunai sebesar Rp215.000, serta satu celana jeans merek Bombboogie.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M.H. ditetapkan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah melakukan berbagai tindakan lanjutan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan sampel urine, serta menggelar perkara.

Ke depan, pihak kepolisian akan mengirim barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.*Humas res oi*

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.