Polresta Serang Kota Amankan Oknum Office Boy Berinisial H.B. (58) Tersangka Pencabul Terhadap Anak di bawah Umur 

oleh -179 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Liputanabn.com | Serang – Polresta Serang Kota menetapkan seorang oknum Office Boy berinisial H.B. (58) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 26/07/25.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, SH., SIK., MH. menyatakan bahwa pihaknya sangat konsen atas kasus ini pada tanggal 25 Juli 2025, korban dan orang tua melaporkan kasus melalui Laporan Polisi nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten. Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Pada hari Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Koordinasi dengan Ketua RT setempat mengarah kepada lokasi tempat tinggal pelaku H.B. (58).

Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan H.B. dan membawanya ke ruang pemeriksaan unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan.

Alat Bukti Terkumpul Surat visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten

Satu pasang pakaian anak korban baju biru motif garis bergambar Frozen dan celana pendek putih merah muda bergambar kartun gajah

Modus Operandi Pelaku memanfaatkan kerentanan korban (anak di bawah umur) dengan merayu dan memberi uang agar korban mau menuruti kekejian tersebut.

Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban sehingga melakukan tindakan cabul.

Identitas tersangka H.B. (58), lahir 11 September 1967 di Serang, berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (Office Boy)

Inisial Korban J.I.H. (09), lahir 08 Juli 2016 di Serang (9 tahun)

Saksi-saksi yang Mendampingi

G.W.P. (42) – Pelapor, lahir 04 Juni 1983 di Serang

K.A.H. (06) – Adik korban, lahir 20 Mei 2019 di Serang

A.E. (28) – lahir 14 Januari 1997 di Serang

Tersangka H.B. dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Ancaman pidananya antara lain hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, penyidikan berlangsung profesional demi memberikan kepastian hukum kepada korban dan pelapor.”tandanya

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.