Liputanabn.com | PALEMBANG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mencatat pengungkapan ganda dalam satu hari dengan mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu melalui dua metode operasi berbeda di dua lokasi terpisah di Kota Palembang, pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Operasi pertama yang dilaksanakan Unit 1 pada pukul 10.00 WIB mengamankan tersangka NB (41), seorang buruh warga Kecamatan Gandus, di kawasan Lorong Citra, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 24 paket sabu dengan berat bruto 5,11 gram yang disimpan di dalam dompet warna merah bermotif unicorn, bersama barang bukti pendukung berupa satu sekop plastik, empat plastik klip kosong, dan uang tunai Rp200.000,- yang diduga hasil transaksi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Unit 2 Satresnarkoba melaksanakan operasi undercover buy di kawasan Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, dan mengamankan tersangka H (56), seorang buruh harian lepas.
Dalam operasi penyamaran tersebut, tersangka tertangkap tangan saat menyerahkan delapan paket sabu seberat bruto 2,15 gram langsung kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua operasi pada hari yang sama mencapai 32 paket sabu dengan total berat bruto 7,26 gram.
Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Lorong Citra kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah penyelidikan memverifikasi informasi tersebut, anggota Unit 1 bergerak melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.
Penggeledahan menemukan dompet bermotif unicorn yang dijadikan tempat penyimpanan 24 paket sabu siap edar, sebuah detail visual yang menunjukkan modus penyamaran dengan memanfaatkan benda sehari-hari agar tidak mudah dicurigai.
Selain sabu, hasil tes urine NB dinyatakan positif, yang memperkuat indikasi peran tersangka sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif.
Sementara itu, pada operasi kedua, Unit 2 menerapkan metode undercover buy yang dirancang untuk memastikan pembuktian transaksi secara langsung.
Saat tersangka H menyerahkan barang bukti kepada petugas undercover, tim yang telah bersiaga langsung bergerak dan melakukan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan, sehingga memperkuat konstruksi pembuktian pidana.
Berbeda dengan NB, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka H menunjukkan hasil negatif, yang mengindikasikan peran tersangka lebih dominan sebagai pengedar murni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan dua unit bergerak hampir bersamaan membuktikan kesiapan operasional satuannya.
“Dua unit kami bergerak hampir bersamaan — satu dengan penggerebekan langsung, satu lagi dengan undercover buy. Hasilnya dua pengedar dari dua kawasan berbeda diamankan dalam satu hari. Ini menunjukkan bahwa kami siap menggunakan metode apa pun yang paling efektif untuk memutus rantai distribusi narkotika di Kota Palembang,” tegas Faisal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa pengungkapan ganda ini menjadi bukti konsistensi sistem kerja Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkotika di Kota Palembang. Kami mengajak seluruh warga untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi transaksi narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Nandang.
Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa kombinasi metode penggerebekan langsung dan undercover buy akan terus dioptimalkan untuk menekan distribusi narkotika di titik-titik rawan Kota Palembang secara cepat, presisi, dan berkelanjutan.
Editor : Mastari/Bolok







