Liputanabn.com | Banyuasin – Personel Polsek Banyuasin III bersama Tim Identifikasi (Inafis) dan Unit Reskrim Polres Banyuasin bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang warga yang meninggal dunia di sebuah rumah di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Lorong Lebak Rumbai, RT 17 RW 04, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III.
Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan oleh anggota keluarganya setelah tidak memberikan respons dari dalam kamar mandi. Setelah pintu kamar mandi dibuka secara paksa, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Daerah Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum dipulangkan ke rumah duka.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Banyuasin III bersama Tim Inafis dan Unit Reskrim Polres Banyuasin segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta melaksanakan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sebelumnya diketahui telah berhenti bekerja sebagai sopir beberapa hari sebelum kejadian. Dugaan mengenai penyebab peristiwa tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi.
Petugas juga telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai pentingnya pelaksanaan autopsi untuk kepentingan penyelidikan. Namun, pihak keluarga menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan penolakan secara tertulis.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Personel Polsek Banyuasin III bersama Tim Inafis dan Unit Reskrim telah melaksanakan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan tenaga medis. Kepolisian juga telah memberikan penjelasan mengenai prosedur autopsi, namun keputusan tersebut merupakan hak keluarga yang dalam hal ini telah menyampaikan penolakan secara tertulis,” ujar IPTU Abu Bakar.
Ia menambahkan, Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Selama proses penanganan di lokasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Proses penyelidikan administrasi atas peristiwa tersebut tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Bolok







