Polsek Panggarangan Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Empat Terduga Pelaku Diamankan

oleh -63 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Polsek Panggarangan Polres Lebak berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Puskesmas Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

Kapolsek Panggarangan Polres Lebak AKP Acep Komarudin, S.H. menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Cihara sekitar pukul 02.20 WIB.

Menurutnya, saat itu saksi melihat dua unit sepeda motor melintas, satu unit dikendarai dan satu unit lainnya didorong dengan cara distut. Karena merasa curiga, saksi kemudian mengikuti kedua kendaraan tersebut hingga di wilayah Cimandiri Laut.

“Sesampainya di lokasi, sepeda motor yang didorong terjatuh. Saksi bersama warga kemudian menghampiri dan mengamankan para terduga pelaku. Selanjutnya saksi menghubungi petugas Puskesmas Cihara untuk memastikan kendaraan yang terparkir, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui terdapat dua unit sepeda motor yang hilang dari area parkir. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panggarangan,” ujar AKP Acep Komarudin. Minggu (19/7/2026).

Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Panggarangan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta mengamankan para terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial R (49), B (40), M (38), dan IA (46). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Panggarangan menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku guna mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir. mengapresiasi kesigapan personel Polsek Panggarangan serta peran aktif masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi respons cepat personel Polsek Panggarangan dan kepedulian masyarakat yang segera melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar Moestafa.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panggarangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Polres Lebak menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.