POLSEK PENDOPO BERHASIL UNGKAP KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, SATU PELAKU DIAMANKAN DI BENGKULU

oleh -9 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Empat Lawang – Polsek Pendopo Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP. Seorang pria berinisial Y.E. (45) berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Pendopo di wilayah Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada Senin (6/7/2026) malam.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo pada 3 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika korban berinisial B.I. (39) menjual kopi kepada pelaku dalam beberapa transaksi pada Oktober 2025. Pelaku hanya melakukan pembayaran sebagian (DP) dan berjanji melunasi sisa pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Namun, setelah kopi diterima, pelaku terus meminta penundaan pembayaran hingga akhirnya tidak memenuhi kewajibannya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa seluruh kopi tersebut telah dijual oleh pelaku dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp388.115.750.

Kapolsek Pendopo IPTU A. Harahap, S.H. bersama Kanit Reskrim dan anggota reskrim polsek pendopo bergerak menuju Kampung Melayu, Kota Bengkulu, setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pendopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar nota pembelian dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman proses pembayaran.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Pendopo dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha,” ujar Kapolres.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor :Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.