POLSEK PENDOPO BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, PELAKU DIAMANKAN KURANG DARI 24 JAM

oleh -82 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Empat Lawang – Jajaran Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pendopo IPTU A.HARAHAP, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada 4 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban D.I. (18), warga Desa Muara Lintang Baru, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku berinisial N. (22) masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah dan masuk melalui lubang ventilasi yang ditutup seng. Setelah berada di dalam rumah, pelaku berusaha masuk ke kamar korban, namun gagal karena pintu kamar terkunci. Pelaku kemudian mengambil tas milik korban yang berada di atas lemari dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Saat hendak melarikan diri, aksi pelaku dipergoki oleh adik korban yang langsung berteriak sehingga membangunkan korban. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui uang miliknya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pendopo.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pendopo langsung melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Muara Lintang Baru. Atas perintah Kapolsek Pendopo IPTU A.HARAHAP, S.H., Kanit Reskrim bersama personel segera melakukan penangkapan.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli rokok. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos warna hitam dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp45.000.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pendopo yang dipimpin IPTU A.HARAHAP, S.H. dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

Saat ini penyidik Polsek Pendopo masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.