PROBLEM RANGKAP JABATAN,MENJADI MASALAH SRIUS DI KABUPATEN MUARA ENIM.

oleh -671 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim – Setelah ramainya pemberitaan soal rangkap jabatan dilingkungan Pemerintah Desa,BPD,Kecamatan dan ASN,serta pegawai P3K yang disoroti beberapa media online dan cetak,kini menjadi masalah yang srius.

Taufik Hermanto, S.E .selaku pelapor adanya beberapa oknum perangkat desa yang rangkap jabatan,pada Inspektorat kabupaten Muara enim dibeberapa waktu lalu.

Minggu tanggal 20 Augustus 2023,sekitar pukul 15:00 Wib,kami awak media berkesempatan mewawancarai Ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi kabupaten Muara Enim,didalam kesempatan ini kami mencoba menggali lagi terkait persoalan Rangkap Jabatan tersebut kepada Taufik Hermanto, S.E.

Didalam kesempatan ini kami mencoba bertanya,kepada beliau,tentang seberapa banyak nya oknum Dilingkungan pemerintah Desa,Kecamatan,dan ASN yang kedapatan oleh Beliau merangkap jabatan ?…

Taufik pun menjawab,awal nya memang saya baru laporkan beberanya saja para oknum,namun alhamdulillah seiring nya waktu,kami mencari informasi dibeberapa wilayah,ternyata sangat fantastic hasil nya, ini gila kata taufik.

Pasalnya data yang sudah ada dari hasil investigasi dibeberapa wilayah kecamatan yang ada dikabupaten muara enim,sampai hari ini saya sudah mengantongi -+ 100 nama oknum perangkat desa,Pegawai kecamatan,PPPK dan ASN yang rangkap jabatan.ujarnya

Jika kita merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PERATURAN BUPATI MUARA ENIM
NOMOR 29 TAHUN 2O22 tentang
susunan,kedudukan, tugas,fungsi dan Struktut organisasi dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Dan undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa.

Hal diatas menyebutkan dan mengatur jelas bahwasaanya setiap ASN,Perangkat desa,BPD dan P3K harus mematuhi aturan serta undang-undang yang berlaku.ucapnya

Taufik pun menambahkan,jika dirinya akan berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten muara Enim dan dinas terkait bila perlu sampai ke tingkat Mentri,karena perihal masalah rangkap jabatan adalah masalah yang sangat srius,dan membuktikan adanya sistem yang salah atau mungkin oknum yang bermain didalam sistem.pungkasnya

Jelas soal rangkap jabatan di lingkungan pemerintah desa,kecamatan,ASN,Pegawai P3K,Pendamping PKH / TKSK serta Panwascam,dilarang adapun aturan dan regulasi nya,kalaupun diperbolehkan dan ada hal yang harus dipenuhi secara administrasi.tegasnya (Salim&Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.