Liputanabn.com | Lebak Banten – Proyek galian kabel fiber optik di bahu jalan lintas Malingpin Bayah Lebak Banten diduga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pantauan awak media, Sabtu (27/05/2023), para pekerja proyek galian kabel fiber optik itu tidak menggunakan safety K3 berupa sarung tangan, rompi, helm dan sepatu. Selain safety K3 para pekerja dari luar
Salah satu pekerja proyek galian kabel fiber optik kepada awak media mengaku, bahwa pekerjaan galian kabel fiber optik itu sejak dimulainya. Galian kabel fiber optik itu sepanjang Jalan Malingping Bayah di bahu jalan, Pekerjaan galian dilakukan secara tim yang dibagi beberapa tim.”ujarnya
Ditanya, perlengkapan safety K3, Para Pekerja enggan berkomentar. Dia hanya mengaku bahwa perlengkapan safety K3 tidak ada ,” karena dalam bekerja. Memang harus menggunakan“Safety K3 untuk pekerjaan galian kanal oftik ,” kilahnya.
Iya juga menguraikan, dalam pekerjaan galian kabel fiber optik, pihaknya diawasi oleh pihak ketiga (rekanan) penyedia galian. “Dalam bekerja, kita diawasi. Namum pengawasan hanya memantau progres pekerjaan tanpa menekankan pemakaian safety K3,” pungkasnya tanpa menyebut nama perusahaan penyedia galian kabel fiber optik.
Perihal proyek galian kabel fiber optik yang mengabaikan safety K3, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Pasalnya pengawas dan penanggungjawab proyek galian kabel fiber optik itu tidak ditemukan di lapangan.”
bahwa K3 dalam pekerjaan konstruksi idealnya dibawah safety. Artinya, terkait K3 seharusnya dilakukan breafing secara berkala dan berkelanjutan hingga selesai proses konstruksi oleh pihak perusahaan. Hal tersebut katanya, untuk menekan atau meminimalisir insiden/angka kecelakaan kerja.
Dia menguraikan, secara ketentuan, K3 diatur dalam Undang-undang Nomor: 1/1970 tentang keselamatan kerja.
Undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 01/Men/1980 tentang K3 konstruksi. Artinya, dalam kegiatan konstruksi, K3 tidak boleh dianggap remeh atau dipandang sebelah mata. Sebab resikonya berkaitan dengan keselamatan kerja.
“Dalam pekerjaan konstruksi, anggaran untuk K3 sudah tersendiri. Jadi K3 itu harus diterapkan dan tidak boleh dirangkap oleh pengawas lapangan. Bahkan para pekerja harusnya didaftarkan sebagai peserta Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal itu dapat membantu perusahaan jika sewaktu-waktu pekerja konstruksi mengalami insiden di lapangan,” pungkasnya (Tim Cepi )
Editor : Bolok