Proyek Jalan Kalodran–Jengkol Senilai Hampir Rp2 Miliar Disorot, Penutupan Jalan Diduga Tanpa Izin dan Kualitas Material Dipertanyakan

oleh -47 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Kota Serang – Proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan (BANKEU) dengan nilai anggaran hampir mencapai Rp2 miliar, mendapat sorotan dari masyarakat. Selain adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, proyek tersebut juga dipersoalkan terkait penutupan jalan umum yang diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penutupan jalan tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi sebelum akses jalan ditutup untuk kepentingan pekerjaan konstruksi.

“Kami merasa dirugikan karena akses jalan ditutup. Tidak ada pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat,” ujar ALI salah seorang warga,Desa,Teritih

Selain persoalan penutupan jalan, masyarakat juga menyoroti kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis dikhawatirkan berpotensi memengaruhi mutu dan daya tahan konstruksi jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Anto selaku pelaksana proyek terkait legalitas penutupan jalan serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material. Namun saat didatangi ke lokasi proyek, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi.

Dasar Hukum Terkait Penutupan Jalan

Penutupan jalan untuk kepentingan pekerjaan konstruksi pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan lalu lintas dan kepentingan masyarakat pengguna jalan.

Apabila benar terdapat penutupan jalan umum tanpa izin dari pihak berwenang, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 127 Ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan dapat dilakukan dengan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 128 Ayat (1) menyatakan penggunaan jalan di luar fungsi jalan wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan harus memperoleh persetujuan atau izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Dugaan Pelanggaran Konstruksi

Selain aspek perizinan, apabila terbukti material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak atau dokumen perencanaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 60 mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu hasil pekerjaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan penyimpangan terhadap spesifikasi teknis, pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahkan dapat berujung pada tuntutan ganti rugi apabila menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.

Warga Minta Audit dan Pemeriksaan Lapangan

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari Dinas PUPR, konsultan pengawas, aparat pengawas internal pemerintah hingga aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut.

Mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik yang nilainya cukup besar, warga meminta seluruh proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta mematuhi seluruh aturan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait masih ditunggu klarifikasinya guna memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.