Proyek Pembangunan Drainase Jalan Nasional lll di Kecamatan Bayah yang Menelan Anggaran Pantastis Diduga Menggunakan Material Pasir Laut

oleh -174 Dilihat
oleh

liputanabn.com | Lebak Banten , 27 Juni 2025 — Masyarakat dan sejumlah awak Media mempertanyakan kualitas pembangunan drainase jalan Nasional lll Tepatnya di Kecamatan Bayah Kab.Lebak Provinsi Banten , yang tengah berlangsung. Dugaan penggunaan material pasir laut dalam proyek tersebut menuai perhatian karena dianggap tidak sesuai standar konstruksi yang aman dan ramah lingkungan.

Menurut informasi yang beredar, proyek pembangunan drainase yang menelan anggaran senilai Rp.43.799.293.600 cukup besar. Namun, sejumlah warga dan pakar menyebutkan bahwa penggunaan pasir laut sebagai material utama diduga dapat mempengaruhi kekuatan dan daya tahan drainase dalam jangka panjang.

Penggunaan pasir laut sendiri sering dipertanyakan karena kandungan garam dan unsur korosifnya yang bisa mempercepat kerusakan komponen konstruksi. “Kami khawatir jika material ini dipakai tanpa pengolahan yang tepat, drainase akan mudah rusak dan tidak efektif dalam menyalurkan air,” ujar seorang pengamat lingkungan.

Sampai berita ini diturunkan, proyek pembangunan drainase tersebut masih berjalan

Selain isu penggunaan material tidak sesuai standar, kasus ini juga berpotensi melibatkan unsur korupsi jika terjadi penyalahgunaan anggaran atau bahan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana.

Selain itu, pelanggaran terhadap standar dan prosedur yang telah ditetapkan dalam proyek pembangunan, apabila menyebabkan kerugian negara, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Jika terbukti bahwa pengadaan material pasir laut dilakukan dengan manipulasi dokumen atau menyalahi prosedur pengadaan, pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku.

Kentukamanya, penggunaan material yang tidak sesuai standar tanpa pengawasan yang ketat dapat berdampak pada kerusakan konstruksi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara melalui pemborosan anggaran. Oleh karena itu, proses peninjauan ulang dan audit menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Penting untuk ditegaskan setiap pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi anggaran, atau penyuapan dalam proyek ini dapat dikenai hukuman sesuai dengan undang-undang tersebut, yang meliputi hukuman penjara dan denda berat.

Demikian, penegakan hukum harus menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.