Liputanabn.com | BANYUASIN – Polres Banyuasin melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (22/6/2026).
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Banyuasin tersebut dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Wakapolres Banyuasin, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Banyuasin, dan personel lainnya.
Pelaksanaan PTDH dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 tanggal 25 Mei 2026. Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan PTDH yang dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan mereka sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa PTDH bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, kode etik profesi Polri, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.
Namun, pelaksanaan PTDH terhadap dua anggota tersebut turut memunculkan kritik dari kalangan masyarakat. Hendi Romadoni, SH Ketua APPMPH Sumsel menilai peristiwa itu menjadi indikator bahwa pembinaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian masih perlu mendapat perhatian serius.
“Dipecatnya dua anggota Polri ini membuktikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap sumber daya manusia di lingkungan Polres Banyuasin khususnya, dan Polda Sumsel pada umumnya, perlu dievaluasi secara menyeluruh. Jangan hanya fokus pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga bagaimana mencegah pelanggaran itu muncul sejak awal,” tegas Hendi,
Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyangkut perilaku anggota yang melakukan pelanggaran berat, tetapi juga menyentuh aspek etika, profesionalisme, dan cara aparat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hendi, bahkan menyinggung adanya pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum Kasat Reskrim Polres Banyuasin terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
“Ketika ada dugaan pernyataan yang terkesan meremehkan laporan masyarakat dengan menyebut suatu perkara sebagai kasus kecil, itu juga harus menjadi bahan evaluasi. Dalam penegakan hukum tidak ada perkara yang bisa dianggap kecil apabila menyangkut hak warga negara yang mencari keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa reformasi institusi kepolisian tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar, tetapi juga harus dibarengi dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparat agar lebih profesional, humanis, dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
“Publik menaruh harapan besar kepada Polri. Karena itu, setiap anggota, terutama pejabat yang memegang kewenangan penegakan hukum, harus mampu menunjukkan integritas, empati, dan profesionalisme dalam setiap tindakan maupun pernyataannya,” tambahnya.(Tim)
Editor : Bolok






