Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Disita Polda Banten, Satu Tersangka Diamankan

oleh -57 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten.

 

Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang terjadi di Kabupaten Lebak.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol HCl dan Heximer di wilayah Kabupaten Lebak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DN (26) di dalam rumahnya yang beralamat di Kampung Wargamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tersangka diketahui merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta lokasi sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

 

* 27 plastik bening berisi masing-masing 10 butir Tramadol HCl (total 270 butir)

* 3 plastik bening berisi masing-masing 50 butir Tramadol (total 150 butir)

* 30 pack Tramadol HCl, masing-masing pack berisi 10 strip dan tiap strip berisi 10 butir (total 3.000 butir)

* Total keseluruhan Tramadol HCl sebanyak 3.420 butir

* 980 butir obat jenis Heximer

* Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp288.000

* 10 pack plastik klip bening ukuran kecil (total 1.000 lembar)

* 1 unit handphone iPhone 13 warna biru beserta SIM card yang digunakan dalam transaksi

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DN mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial Jopian yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan sebanyak empat kali dengan metode yang berbeda, yakni dengan cara datang langsung ke Tanah Abang, Jakarta Pusat, bertemu di Stasiun Rangkasbitung, serta dua kali melalui jasa pengiriman ekspedisi.

 

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menjual obat-obatan keras tersebut secara ilegal untuk memperoleh keuntungan finansial. Obat-obatan tersebut diedarkan tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, maupun mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

 

“Kami terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan menyalahgunakan sediaan farmasi,” tegas Kombes Pol Wiwin.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya sebatas penindakan hukum, namun juga bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.

 

“Dari ribuan butir obat yang berhasil diamankan, kami meyakini telah menyelamatkan banyak masyarakat dari potensi bahaya penyalahgunaan obat keras. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” lanjutnya.

 

Kombes Pol Wiwin juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini masih buron.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan mengungkap jaringan di atasnya. Sinergi dengan masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Sebagai catatan, dalam pengungkapan kasus ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

 

Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif (Bidhumas).

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.