Rokok Tanpa Cukai Yang Diduga ilegal Milik Bigbos Berinisial MD Warga Kampung Sumur Batu Desa Sumur Batu Kecamatan Cikesik 

oleh -672 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banten – peredaran rokok ilegal di Kampung Sumur Batu desa sumur Batu kecamatan Cikesik masih menjadi tantangan bagi APH Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut ternyata masih marak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang umumnya dijual lebih murah dari rokok yang miliki pita cukai

“Ini berdasarkan data beserta barang bukti yang berhasil di abadikan Tim Jurnalis Liputanabn.com saat. investigasi di wilayah kecamatan cikesik dan wanasalam, yang mana saat itu telah terjadi transaksi Antara Sales Rokok ilegal dan pemilik toko Rokok, ketika di konfirmasi Sales tersebut mengatakan kalau mereka hanya pengantar,

Bigbos yang berinisial (MD) tersebut saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya terkait rokok yang diduga ilegal tidak ada jawaban

Kemudian dari hasil penelusuran, rokok ilegal yang tersebar di kecamatan Cikesik dan wanasalam Bigbos Rokok ilegal Berinisial (MD), Menurut Masyarakat  rokok ilegal tersebut berasal dari luar daerah dan di Sambut di Kampung sumur Batu kecamatan cikesik, dan di sebarkan di wilayah kecamatan Cikesik dan wanasalam .”Rata-Rata rokok ilegal itu produk dari luar. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban,” katanya.

“Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar,”

Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.” tutupnya (red team)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.