RUPS-LB Sahkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua Bank Banten

oleh -29 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang, 28 November 2025 — PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Penetapan itu disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (28/11).

Keputusan tersebut menandai selesainya seluruh tahapan konsolidasi dua bank daerah sebagaimana diatur dalam POJK 12/2020 mengenai konsolidasi perbankan dan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun. Dengan skema ini, Bank Jatim akan memperkuat modal inti, likuiditas, teknologi informasi, dan operasional Bank Banten.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Bustami, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan fundamental KUB telah dinyatakan lengkap. “Ada tiga hal yang harus terpenuhi sebelum KUB ini dinyatakan rampung, dan semuanya sudah selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa syarat pertama adalah shareholder agreement antara Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali utama. Kedua, aksi korporasi Bank Jatim berupa pembelian 27.911.500 lembar saham Bank Banten pada 5 November 2025. “Pembelian saham oleh Bank Jatim adalah bukti nyata partisipasi mereka dalam memperkuat struktur permodalan Bank Banten,” kata Bustami.

Syarat ketiga adalah kelulusan fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari struktur pengendalian. “Dengan kelulusan ini, tidak ada lagi hambatan regulasi. Struktur KUB kini telah berdiri lengkap dan resmi,” ujarnya.

Dalam struktur baru tersebut, direksi Bank Jatim berperan sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai ultimate shareholder. Bustami menilai konsolidasi ini memberi kepastian jangka panjang bagi Bank Banten. “Dengan adanya Bank Jatim sebagai induk, tidak seharusnya ada keraguan lagi terhadap masa depan Bank Banten. Penguatan permodalan dan likuiditas kini lebih terjamin,” katanya.

Bustami juga menyampaikan dorongan agar pemerintah kabupaten/kota di Banten menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten. “Saat ini baru Lebak dan Serang yang menempatkan RKUD. Dengan struktur yang semakin kuat, kami berharap pemerintah daerah lainnya dapat segera menyusul,” ujarnya.

RUPS-LB hari ini merupakan kelanjutan dari agenda yang telah diumumkan sejak Oktober 2025, yang mencantumkan dua pokok pembahasan: penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk KUB, serta persetujuan atas rencana aksi pemulihan perseroan. Dengan keputusan yang telah disahkan, manajemen menilai Bank Banten memasuki fase baru konsolidasi dan penguatan institusional yang akan menjadi dasar transformasi bank dalam beberapa tahun mendatang.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.