Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, di Wilayah Hukum Polres Lebak

oleh -306 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Lebak, pada Senin (26/5/2025).

Dugaan tindak pidana ini terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Curug Sawo, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Tersangka yang diamankan adalah KM Bin AS, seorang pemuda berusia 18 tahun, warga Kampung Gembrong, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna biru, yang berisi:
– 1.770 butir obat jenis Tramadol HCI
– 1.775 butir obat jenis Heximer
– 1 unit handphone merek Infinix warna hitam

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pada Minggu (25/5/2025) dini hari, warga setempat mengamankan dua orang laki-laki, KM Bin AS dan HS Bin KM, setelah kendaraan mereka mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak pembatas jalan.

Ketika warga berusaha menolong, mereka menemukan obat kuning sediaan farmasi yang diduga jenis Heximer di jok motor yang dikendarai oleh kedua tersangka. Saat tas gendong milik KM Bin AS dibuka, ditemukan obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Heximer dalam jumlah besar.

Mengetahui hal tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Lebak, di mana polisi menginstruksikan mereka untuk membuka seluruh isi tas.

Saat dimintai keterangan, KM Bin AS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama KH alias UC, di daerah Angke, Jakarta, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, dan membeli obat tersebut dengan total Rp6.700.000.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran obat terlarang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.