Liputanabn.com | INDRALAYA OGAN ILIR. Sat PPA dibawah pimpinan Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Iptu Dr. Tri Nensy .S.H., M.M bersama Team berhasil membekuk dan mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 d Undang – undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang – undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilakukan oleh Dua orang pelaku berinisial RJ Bin ZA dan FH RD terhadap korban Sebut saja “Bungga” (16 Thn). Adapun kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Senuro Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Ungkap kasus Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir ini berdasarkan – Laporan Polisi Nomor : LP / B / 157 / IV / 2026 / SPKT POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 April 2026
Dalam penangkapan terhadap pelaku petugas Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) Lembar Baju Lengan Pendek warna orange bertuliskan Lucky 98
– 1 (Satu) Lembar BH atau Bra warna Ungu
– 1 (Satu) Lembar Celana dalam warna abu – abu merk Vaya
– 1 (Satu) Lembar Celana Panjang Panjang Jenis Kulot warna mustard
Untuk kepentingan hukum dan pemeriksaan kedua tersangka sekarang diamankan di Polres Ogan Ilir “jelas” Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.*HMS RES OI*
Editor : Bolok







