Liputanabn.com | BANYUASIN — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan intensitas tinggi dalam pemberantasan narkotika. Untuk ketiga kalinya dalam kurun empat hari, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Rambutan.
Petugas mengamankan tersangka berinisial YS (25), seorang pengangguran warga Desa Sungai Kedukan, pada Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB dalam operasi tangkap tangan di Jalan Desa Kedukan, Lorong Prupitan Dalam, Dusun III.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 3,80 gram beserta perlengkapan pengemasan.
Pengungkapan ini kembali berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di Desa Sungai Kedukan kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan dan menyiapkan operasi tangkap tangan secara terukur.
Setelah target teridentifikasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat diduga tengah menguasai narkotika di lokasi.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan:
* 8 paket sabu siap edar
* 1 sekop dari pipet plastik
* 1 bal plastik klip bening
* 1 bal kantong plastik klip
* 1 unit handphone
Keberadaan alat kemas dan paket siap edar memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif dalam distribusi narkotika.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi kasus ketiga yang berhasil diungkap dalam periode 1–4 April 2026 di wilayah yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkoba oleh Polres Banyuasin berjalan secara masif, berkelanjutan, dan berbasis informasi masyarakat.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa capaian ini bukan kebetulan, melainkan hasil sistem kerja yang solid.
“Tiga kasus dalam empat hari adalah bukti bahwa kami bekerja tanpa jeda. Informasi masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan contoh nyata sinergi antara masyarakat dan aparat.
“Tiga pengungkapan berturut-turut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin kuat. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di seluruh wilayah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang kemungkinan terhubung dengan dua kasus sebelumnya di lokasi yang sama.
Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten dan tidak kompromi dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat desa. Operasi berkelanjutan yang didukung informasi masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Editor : Mastari/Bolok






