Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Narkotika di Kontrakan, Pemasok Berinisial T Diburu

oleh -2810 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap peredaran dua jenis narkotika dari sebuah kontrakan di kawasan Tebing Sage, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Kamis dini hari (26/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Seorang tersangka berinisial SM (23), warga Kecamatan Lahat, diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja yang disimpan di beberapa titik berbeda di dalam kontrakan.

Penggeledahan dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh perangkat desa setempat sebagai saksi, guna memastikan transparansi dan legitimasi tindakan kepolisian.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 2,43 gram serta satu linting ganja seberat bruto 0,20 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi terkait peredaran narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penangkapan pada dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T untuk kemudian diedarkan kembali. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan keberadaan pemasok tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

“Kami akan menindaklanjuti informasi dari tersangka untuk mengungkap pemasok yang terlibat. Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.