Liputanabn.com | LAHAT — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Jumat, 3 April 2026.
Tersangka berinisial DS (39), seorang sopir, dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Merdeka sekira pukul 15.30 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam lubang kloset. Namun demikian, upaya tersebut gagal total karena petugas berhasil menemukan kembali dan mengamankan barang bukti tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan target, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba segera bergerak melakukan penindakan di lokasi.
Saat petugas memasuki rumah, tersangka yang panik langsung membuang satu paket sabu ke kloset. Meski demikian, petugas tidak kehilangan kendali situasi. Selanjutnya, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan warga setempat. Dari hasil tersebut, paket sabu berhasil diangkat kembali dari saluran kloset.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang kemudian menjadi kunci pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan digital, ditemukan percakapan WhatsApp antara tersangka dengan seseorang berinisial “Maroko”.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistem titip jual, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih besar. Oleh karena itu, penyidik kini tengah memburu pemasok utama berinisial MR yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 3,22 gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana yang berat.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat menegaskan bahwa upaya tersangka menghilangkan barang bukti tidak akan menghambat proses hukum.
“Walaupun tersangka mencoba membuang barang bukti ke kloset, kami tetap berhasil mengamankannya. Bahkan dari handphone tersangka, kami mendapatkan informasi penting terkait jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lahat, Novi Edyanto, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.
“Dari informasi hingga penangkapan berlangsung dalam waktu singkat. Ini bukti bahwa kami bekerja cepat dan terukur. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utama,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak seluruh jaringan narkoba hingga ke akarnya. Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga memburu pemasok dan aktor utama di balik jaringan tersebut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan terus hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Editor : Mastari/Bolok







