Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Pengedar Sabu di Sungai Pinang, Barang Bukti 5,62 Gram Diamankan

oleh -1911 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | OGAN ILIR — Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui keberhasilan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap kasus pengedaran sabu di wilayah pedesaan.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 2 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA (32), seorang wiraswasta, di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya, pada Kamis siang sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan berhasil memastikan keberadaan tersangka. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung bergerak melakukan penyergapan di bawah rumah panggung yang menjadi lokasi aktivitas tersangka.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat dan menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 5,62 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu dompet hitam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah sekitar. Temuan ini sekaligus mengindikasikan adanya aktivitas distribusi narkotika yang menyasar lingkungan masyarakat tingkat desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana yang berat.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke wilayah pelosok. Selain itu, pengungkapan ini juga menunjukkan efektivitas sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Setiap informasi yang disampaikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Laboratorium Forensik serta Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.

Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui tindakan tegas dan respons cepat, Polri memastikan bahwa setiap ancaman narkotika dapat ditekan demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman dan bersih dari narkoba.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.