Sidang Tuntutan Tersangka Ponis 15 Tahun Menuai Kericuhan Keluarga Tak Terima. Dan Jaksa Hilangkan Kasus Awal 2022 Silam Serta Mengubah pasal 340 Menjadi 338.

oleh -93 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Agenda sidang Tuntutan jaksa Penuntut umum, kepada Terdakwa selama 15 Tahun penjara, Tuntutan JPU tersebut Menuai Kericuhan dan kecaman dari Keluarga Korban, Tak terima Jaksa Hilangkan dan abaikan Kasus percobaan pembunuhan (Penganiayaan bersama) dan Penganiayaan anak dibawah umur di tahun 2022 Silam yang masih dilakukan oleh terdakwa Firman dan saudara kandungnya Indra P, yang mana harusnya jaksa menerapkan dalam tuntutan nya Pasal 340 KUHP, akan tetapi Jaksa merubah menjadi pasal 338 KUHP.

Keluarga dan para kerabat Korban atas pembunuhan keji yang di lakukan oleh Terdakwa Firman Syah 27 Thn. dan beserta Kakak kandung Tersangka Percobaan Pembunuhan (penganiayaan bersama) ditahun 2022, yang kini Berstatus DPO dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian Polres Empat Lawang .namun keberadaan nya yang berpindah – pindah, membuat aparat masih terus mencari dan mencari, Namun masih di pastikan dengan. Benar keberadaan nya secara pasti.

Pelaku Firman sudah melakukan percobaan pembunuhan sejak dari tahun 2022 lalu yang mengakibat kan Korban Arif mengalami luka serius di seluruh bagian tubuh nya .hingga di rawat di rumah sakit . Selain Arif, anak korban yg berumur 2 tahun juga menjadi korban kekejaman Terdakwa Firman, anak korban dianiaya dan di tendang hingga anak korban terlempar, dan mengalami luka dan lebam serta membuat anak korban sock dan trauma.

Sidang Tuntutan Pengadilan Negeri Lahat . Kelas II. JL KOL HAJI BURLIAN .BANDAR JAYA LAHAT. menuai kritikan pedas dan tidak terima dari pihak keluarga korban, di sebab kan Tuntutan Jaksa yang menjatuhkan Tuntutan hukuman kepada Terdakwa, dengan Tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara. Dan bukan. Seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP.

Selain itu jaksa penuntut umum juga melakukan kesalahan besar yang dilakukan nya . Karena tidak menerapkan pasal 340 KUHP. Melainkan menerapkan Pasal 338 KUHP .
Penolakan tuntan tersebut menuai keributan dan ketidak senangan keluarga serta adanya indikasi kesengajaan atau Keperpihakan yang dapat di lakukan oleh pihak jaksa penuntut umum.

Ladina Aidil Fitri . 21 thn. selaku Istri Korban dan juga sebagai saksi Percobaan Pembunuhan dan penganiayaan anak dibawah umur tahun 2022, merengkan bahwa ia merasa sangat kecewa terhadap Tuntutan jaksa tersebut dengan Tuntutan Hukuman hanya 15 tahun penjara dan bukan. Seumur hidup . Karena kasus percobaan. Pembunuhan dan Penganiayaan anak dibawah umur ini sudah dilakukan Terdakwa dari tahun 2022 lalu. hingga tahun 2024 ini suami saya Korban Arif) berhasil ia bunuh dangan secara sadis dan tidak ber prikemanusiaan.

Mardiana. SH. MH. CPL selaku PH. Dari korban almarhum Arif dan keluaraga menjelaskan bahwa. Seorang pembunuh Berencana. harusnya di terapkan Pasal 340 KUHP dengan maksimal Hukuman seumur Hidup atau minimal 20 tahun Penjara, bukan pasal 338 KUHP, sesuai fakta di persidangan sebelumnya pelaku mengakui telah sengaja melakukan percobaan pembunuhan (Penganiayaan Bersama) dan juga melakukan penganiayaan anak di tahun 2022,

dan Terdakwa melakukan eksekusi menghabisi serta menghilangkan nyawa korban Arif di bulan April tahun 2024, Tak puas menghilangkan nyawa korban Arif, Terdakwa jg ingin menghabisi atau menghilangkan nyawa Keponakan Arif Maikel dan selamat dari upaya pembantaian sadis yg dilakukan Terdakwa, Hinga Maikel menjadi saksi kunci kasus pembunuhan tersebut. Dan dapat diproses sampai ke persidangan sejak awal persidangan di lakukan

Harusnya Jaksa membuka semua perbuatan terdakwa dari tahun 2022 sampai dengan Pembunuhan sadis di tahun 2024 sekarang, bukan sebaliknya jaksa pura – pura tidak tahu, bahkan saat ditanyakan proses penanganan perkara yang dilakukan Terdakwa di tahun 2022, jaksa hanya pura – pura bingung serta lempar balik kepada Penyidik Polres Empat Lawang, apa yang dilakukan oleh pihak Jaksa sangat keterlaluan dan tidak sepantasnya Jaksa melakukan Hal tersebut, tegas nya (M.Budy)

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.