Liputanabn.com | Pandeglang – Sebuah insiden yang menimbulkan keprihatinan mendalam terjadi di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Kuta Karang, Desa Kuta Karang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pada Tanggal 23 Juni 2025, dilaporkan bahwa seorang siswa perempuan berinisial (Bunga) diberhentikan dari sekolah secara sepihak oleh salah satu oknum guru berinisial (S i ), tanpa melalui proses musyawarah atau0 mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kemarahan dan kekhawatiran dari orang tua dan masyarakat, tetapi juga melanggar hak dasar siswa dan orang tua yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan terkait lainnya. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap keputusan yang menyangkut pendidikan siswa harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, adil, dan melibatkan komunikasi serta persetujuan dari orang tua sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan anak mereka.
Menurut Pasal 12 ayat (1) UU Sisdiknas, setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan hak tersebut harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan. Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan atau perlakuan tidak adil, termasuk dalam hal pemberhentian sekolah.
Kemudian, dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah, pada poin mengenai prosedur pemberhentian siswa, jelas disebutkan bahwa keputusan tersebut harus didasari pada musyawarah dan mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali siswa dan harus dilakukan secara tertulis serta disertai alasan yang jelas.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pihak sekolah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti bahwa keputusan pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa, serta memberikan perlindungan hak terhadap siswa dan orang tua.
Pihak berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun kantor kementerian terkait harus segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa proses pengambilan keputusan di sekolah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk menegakkan sanksi tegas bagi oknum yang melanggar.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum menyatakan permintaan maaf secara resmi atau melakukan tindakan tegas terhadap guru yang terlibat. Masyarakat dan orang tua siswa mendesak agar pihak sekolah dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, pihak lembaga pendidikan harus memperbaiki sistem komunikasi dan transparansi, serta memastikan bahwa hak setiap siswa dan orang tua dihormati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tandasnya (red tim)
Editor : Bolok