Liputanabn.com | Lebak Banten – Pengusaha stok fail pasir Ayak ilegal di Jalan Raya Nasional lll Malingping Binuangen, tepanya di Kampung Burunuk desa Sukamanah kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Yang Masih saja beraktivitas dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak hukum. Hal itu disampaikan tim awak media saat menijau ke lokasi Selasa, 22/10/2024.
“para penguasa pasir Ayak yang diduga tak memiliki ijin kemas alias ilegal ini bebas beroperasi menurut masyarakat setempat usaha gelap tersebut di Kelolah Oleh ( Jajang ) tepatnya di wilayah hukum polsek Malingping. Hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan sekaligus penindakan terhadap para pelaku kegiatan yang diduga ilegal
Keberadaan stok fail pasir ayak di Kampung Burunuk Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak provinsi Banten, ini Pasalnya, hampir setiap hari, para pengusaha pasir ayak yang diduga tak memiliki ijin kemas alias illegal itu melakukan aktivitas,” ucapnya.
Beberapa, awak media di Lebak banten mengatakan, keberadaan para pengelolah pasir ayak yang diduga tak berijin tersebut sudah sangat meresahkan.” Karena, akibat perbuatannya, kini disepanjang Bibir pantai yang ada di Kecamatan Malingping mengalami kerusakan ekosistem,
“Sejumllah awak media meminta ketegasan dari aparat penegak hukum APH juga dinas Setempat untuk segera melakukan tindakan penertiban kepada pelaku pengusaha stok fail pasir aya illegal di sepanjang perairan wilayah Lebak Selatan,
Hal itu mutlak dilakukan agar kerusakan lingkungan di laut tidak semakin parah, saat ini saja, disejumlah titik, kawasan Bibir pantai tepatnya di Kecamatan malingping nampak berantakan akibat material yang ditinggalkan para penambang pasir laut illegal.” tandasnya (Erik Anggara)
Editor : Bolok